Pixel Codejatimnow.com

Rommy Ditetapkan Tersangka, Uang Rp 156 Juta Disita KPK

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : LKBN Antara
Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditetapkan tersangka oleh KPK
Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy ditetapkan tersangka oleh KPK

jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kementerlan Agama RI tahun 2018-2019," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Selain Rommy yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 itu, KPK juga menetapkan dua orang pemberinya yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Foto Haris Hasanuddin, Kakanwil Kemenag Jatim terpampang di kantornya di Jalan Juanda, Sidoarjo

Pasal yang disangkakan kepada Rommy (penerima) yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Gubernur Khofifah akan Diperiksa KPK di Polda Jatim, Polisi: Hoaks

Sedangkan pihak yang diduga pemberi Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak yang juga diduga pemberi Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Ini Kata Gubernur Khofifah Soal Lelang Jabatan di Kementerian

Dalam perkara ini, Rommy diduga bersama-sama dengan pihak Kemenag RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Total uang yang diamankan Tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OT) di Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) kemarin itu berjumlah Rp 156.758.000,-.