Pixel Codejatimnow.com

Kepala Desa di Ponorogo Khawatir 'Dibidik' Pungli Pendaftaran Tanah

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Suasana hearing yang digelar di DPRD Ponorogo.
Suasana hearing yang digelar di DPRD Ponorogo.

Baca juga:
Maling Satroni Rumah Warga di Ponorogo, Gondol Angpau Lebaran

jatimnow.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Ngunut) dan Fajar Sodiq (warga) diungkapkan saat hearing antara DPRD Ponorogo, Paguyuban Kepala Desa Ponorogo, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Selasa (4/3/2017).
 
Dalam hearing tersebut diketahui, akibat penangkapan di Ngunut itu, banyak kepala desa yang khawatir akan bernasib sama, 'dibidik' pungli PTSL . Sehingga, mereka pun menuntut regulasi yang jelas terkait dengan hal itu.
 
Ketua Paguyuban Kepala Desa di Ponorogo, Riyadi mengatakan kepala desa sudah merasa aman dan nyaman jika regulasi PTSL jelas. Apalagi sudah hampir 50 persen berkas masuk.
 
"Kalau kami melakukan PTSL dibawah ketakutan kan juga tidak bisa. Tapi hari ini terjawab semuanya,"terang Riyadi.
 
 
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Ponorogo, Iwan Winarso mengatakan, para kepala desa sudah seharusnya tidak merasa takut jika memang sudah menjalankan sesuai dengan aturan.
 
"Kepala desa tidak perlu khawatir. PTSL tetap berjalan dengan aman dan nyaman. Nanti akan ada bagaimana tahapannya," katanya.
 
Untuk desa yang ketar-ketir melakukan PTSL dan terlanjut menarik uang lebih dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, bisa dikembalikan dan diajari relugasinya yang benar.
 
Sementara itu, terkait dengan OTT di Ngunut, ia menyatakan hal itu sudah memasuki tahapan baru.
 
"Saya katakan disini kasus OTT PTSL untuk tiga tersangka berakhir Happy Ending (membahagiakan-red)," kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Iwan Winarso kepada wartawan.
 
 
Namun, Iwan menegaskan proses hukum tetap berlanjut. Ia tidak bisa menegaskan bahwa mereka yang terkena Ott berhenti kasusnya atau divonis bebas. "Proses tetap berjalan. Terlalu prematur saya bilang sekarang," terangnya.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes