jatimnow.com - Seorang residivis pembegal ojek online dan ojek konvensional dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan.
Tersangka Tumyati (47) warga Sumbersuko, Kecanatan Tajinan, Kabupaten Malang ditembak karena melawan saat ditangkap.
"Tersangka kami tangkap karena berusaha kabur saat kami tangkap menggunakan motor hasil pembegalan," kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono, Senin (5/8/2019).
Dari rekam jejak polisi, pelaku membegal korban Agus (26), seorang driver ojek online asal Kota Pasuruan pada, Minggu (21/7) lalu.
Korban yang berniat menolong malah terperdaya oleh pelaku. Di depan Rutan Bangil, pelaku mengaku uangnya ludes karena habis kecopetan.
"Saya niatnya nolong, maka aplikasi saya offlinekan. Soalnya pelaku ini ngakunya kecopetan. Setalah saya antar sampai Kecamatan Tutur, saya malah dibegal," kata Agus.
Dirinya mengaku tidak bisa melawan karena ditodong dengan celurit dan pedang. Motor Honda Beat miliknya dan sebuah handphone terpaksa direlakan diambil pelaku Tumyati.
Baca juga:
Dorrr! Residivis Curanmor Surabaya Ga Bisa Nyolong dan Dugem Lagi
Untuk korban lainnya, tercatat bernama Sutopo Handoko (66), warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang memesan ojek dari pangkalan Purwosari meminta diantarkan menuju Kecamatan Tutur, pada Sabtu (3/8). Sesampai di tujuan, korban langsung dibegal.
"Setelah kami mendapat laporan dari korban Sutopo, langsung kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Tempuran," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa P Yogantara.
Baca juga:
Lempar Bondet Saat Ditangkap, 2 Bandit di Pasuruan Diganjar Timah Panas
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Dari catatan kepolisian, diketahui pelaku baru bebas dari penjara di Kota Malang atas kasus yang sama pada Juni 2019," imbuhnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-18604-begal-ojek-online-di-pasuruan-seorang-residivis-asal-malang-ditembak