Pixel Code jatimnow.com

Polda: 3 Polisi Diduga Terlibat Jaringan 50 Kilo Sabu Jaringan Madura

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Tiga anggota polisi ditahan oleh Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Penahanan tersebut diduga keterlibatan oknum kepolisian dengan pengedar narkotika jaringan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura.

Ketiga oknum itu adalah S berpangkat Aipda, ES berpangkat Brigadir dan WA yang juga berpangkat Brigadir. Mereka bertugas di Polres Sampang.

Baca juga: Sita 50 Kilo Sabu dan Ekstasi, Satgas Gabungan Bongkar Jaringan Madura

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dugaan keterlibatan tiga anggota tersebut diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap lima tersangka jaringan Sokobanah.

"Tiga anggota yang diduga terlibat kenal dengan tersangka pengedar yang dirilis Bapak Kapolda Jawa Timur di Polres Tanjung Perak beberapa hari lalu,” katanya di Mapolda Jatim, Senin, (5/8/2019).

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Saat diamankan, ketiganya dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung zat amfetamin. Dari hasil pemeriksaan juga mendapat informasi bahwa anggota ini biasa berhubungan dan datang menemui tersangka pengedar di Sokobanah.

"Setiap sambang ke Sokobanah, anggota ini menerima uang terkadang Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Mereka juga ikut memakainya," jelasnya.

Satnarkoba Polda Jatim bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Bangkalan, Polres Sampang, TNI, dan petugas bea cukai dalam kurun waktu 5 bulan terakhir menangkap para tersangka pengedar narkotika yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan yakni SH,JH, N, S dan NAH.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Para tersangka ini, berada dalam satu jaringan yang sama. Narkoba yang mereka edarkan pun dipasok dari negara Malaysia. Dari barang bukti yang ditemukan, rata-rata berperan sebagai bandar atau distributor narkoba. Salah satu bandar diketahui memiliki rekening dengan nilai transaksi sebesar Rp 20 miliar.