Pixel Codejatimnow.com

Kejaksaan Beberkan Cara Pegawai BRI di Mojokerto Gelapkan Uang Nasabah

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Terdakwa VRY di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Terdakwa VRY di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto membeberkan modus penggelapan uang nasabah BRI Unit Pungging, Mojokerto yang dilakukan salah satu stafnya bernisial VRY (25).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudi Hartono mengatakan, tersangka bekerja sebagai customer servis di Unit Pungging Cabang Mojokerto.

Baca juga:  

"VRY telah melakukan pembukuan debet rekening simpanan nasabah baik dengan cara penarikan maupun pemindahbukuan tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik rekening. Ia melakukan dengan cara reissue pin kartu debet ATM BRI, request, pemblokiran dan penerbitan kartu debet ATM BRI tanpa disertai dokumen ketentuan sumber sesuai dengan ketentuan yang berlaku (AR01 dan FR01)," ungkap Rudi, Kamis (8/8/2019).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membeberkan kasus penggelapan uang nasabah BRIKejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membeberkan kasus penggelapan uang nasabah BRI

Baca juga:
Pegawai BPN Kota Batu Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Rudi menambahkan, terdakwa masuk menyelinap ke ruang Kepala Unit BRI (Sigit Budiyantoro) dan mengambil secara diam-diam kartu ATM BRI baru.

"Terdakwa masuk ke ruang Ka unit untuk mengaktifkan kartu dan mengambil kartu di belakang meja kerja saksi. Lalu terdakwa masuk ke web dan mengaktifkan password dan pin ATM," jelas Rudi.

Sebanyak 23 nasabah menjadi korban terdakwa VRY dengan kerugian total sebesar Rp 2.062.266.000 atau dua miliar lebih sejak Februari hingga Agustus 2018.

Baca juga:
Pencurian Motor Ditukar dengan Mobil Xenia di Ponorogo, Polisi Ungkap Fakta Ini!

"Salah satu korban mengalami kerugian Rp 500 juta dan itu penggelapan terbanyak yang dilakukan terdakwa. Terdakwa melakukan transaksi tunai dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC) ke ATM penampungan atas nama Nova Ari Maulani," pungkas Rudi.

VRY ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (11/4/2019) malam lalu. VRY yang merupakan warga asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek itu ditangkap saat bersama suaminya di wilayah Tarik, Kabupaten Sidoarjo.