Pixel Code jatimnow.com

Seorang Wanita Mengaku Jadi Korban Begal Payudara di Sidoarjo

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Seorang wanita berinisial S, warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengaku menjadi korban begal payudara yang terjadi di daerah Kweni, Sukodono, Sidoarjo.

"Sekitaran SDN Anggaswangi 2. Kejadiannya itu sekitar pukul 20.00 Wib (Senin, 12/8/2019). Saya baru selesai beli makan di mie ayam joss yang arah Pasar Sukodono. Waktu pulang saya lewat daerah Kweni karena lebih cepat nyampeknya. Pas di sekitaran SDN Anggaswangi 2 itu, tiba-tiba pelakunya langsung ngelakuin tindakan tidak senonoh," kata S kepada jatimnow.com, Selasa (13/8/2019).

Ia menambahkan, setelah pelaku melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian dada S, S kemudian mencoba mengejar pelaku yang mengendarai motor Honda Vario dengan ciri-ciri memakai helm hitam dan jaket merah maroon.

"Saya syok lalu mencoba kejar tapi tidak bisa. Dia (pelaku) lari ke arah Jalan Raya Sukodono-Sidokepung, tapi tidak tahu pastinya belok kanan apa kiri," ujarnya.

Baca juga:
Tersangka Begal Payudara di Jember Berhasil Diringkus, Korbannya 9 Orang

Lalu, S mencoba mengejar pelaku dan sempat melihat dan mengingat plat nomor polisi sepeda motor yang dipakai pelaku.

"Nopolnya W 2548 UI. Saya sudah laporan semalam ke Polsek Sukodono ditemani suami saya. Cuma keterangan dari polsek. kalau tidak ada bukti dan saksi susah prosesnya. Semalam juga ditanya bukti foto atau video pelakunya. Kan saya tidak punya, wong kejadian juga spontan kayak gitu," bebernya.

Baca juga:
Video: Pelaku Begal Payudara Wilayah Tulungagung Diringkus

Masih kata S, saat kejadian dirinya mengenakan baju biasa tidak ketat atau terbuka, kerudung juga menutupi bagian dada.

"Saya pakai baju biasa tidak ketat, kerudung juga nutupin dada. Semoga pelakunya cepat tertangkap dan tidak ada korban lagi," tandasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.