Pixel Code jatimnow.com

Curi Onderdil Truk di Tempat Kerjanya, 2 Karyawan Ditangkap

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Moch Rois
Kedua tersangka yang mencuri onderdil truk di tempat kerjanya ditangkap
Kedua tersangka yang mencuri onderdil truk di tempat kerjanya ditangkap

jatimnow.com - Dua karyawan bengkel truk di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah mencuri barang onderdil bekas dan besi tua di tempat kerjanya sendiri.

Korban atau pemilik bengkel adalah Moch Romli (42) melapor ke Polsek Pohjentrek setelah mengetahui barang di tempat usahanya hilang.

Kedua tersangka adalah Deny Setiawan (25), warga Jalan Jambangan II, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Abdul Karim (30), warga Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Deny kami tangkap dirumahnya pada Rabu dini hari, sedangkan Abdul Karim, kami tangkap Kamis dini hari tadi," kata Kapolsek Pohjentrek, AKP Nanang Sugiyono, Kamis (3/10/2019).

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka melakukan pencurian saat diperintah pemilik usaha untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang.

Saat melakukan tugas itu, keduanya mengambil barang-barang berupa besi tua dan sisa onderdil bekas kendaraan truk, yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel.

Baca juga:
Pria di Tulungagung Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Ini Pengakuannya

"Pintarnya lagi, mereka mengangkut barang curian itu dengan mobil pikap milik korban dan menjualnya saat pemilik lengah atau keluar dari bengkel," jelasnya.

Setelah beberapa kali melakan pencurian, aksi tersebut dicurigai oleh korban saat didapati banyak onderdil bekas yang hilang di dalam gudang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, empat buah tromol kendaraan truk, 3 set peer truk bagian depan dan 5 buah piringan kampas rem belakang.

Baca juga:
4 Tersangka Pencurian Pipa Stainless di Tjiwi Kimia Diamankan Polresta Sidoarjo

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk tafsiran kerugiannya, korban mengklaim sebesar Rp 17 Juta," pungkasnya.