jatimnow.com - Kasus pembacokan yang menyebabkan Rozali (20) tewas di warung kopi dilakukan rekonstruksi ulang oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di pinggir Jalan Raya WR Supratman.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menyajikan kembali fakta-fakta dari hasil berita acara penyidikan (BAP) ketiga pelaku.
Baca juga:
- Seorang Pemuda di Kota Pasuruan Tewas Dibacok saat Ngopi
- Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Kota Pasuruan, 3 Pelaku Ditangkap
- Pembacokan Pemuda hingga Tewas di Kota Pasuruan Dipicu Balas Dendam
"Sejumlah adegan akan kita lakukan dalam rekonstruksi ulang ini. Ketiga pelaku, 2 saksi kawan pelaku, dan 4 saksi kawan korban kita hadirkan. Termasuk 2 orang pemilik warung dan para ojek online yang saat itu di TKP," katanya, Rabu (23/10/2019).
Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini, polisi memasang garis agar warga tidak mendekat. Masyarakat yang melihat jalannya rekonstruksi berkerumun di sekitar lokasi untuk melihat setiap adegan yang diperankan oleh tiga pelaku dan saksi.
Baca juga:
Rekonstruksi 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi Malang di Kamar Kos
"Penasaran, rombong bakso saya tinggal. Ingin tahu sebenarnya kejadian pembacokan ini seperti apa," kata Tekad Dwianto, seorang penjual bakso yang mangkal di Alun-alun Kota Pasuruan.
Dari 10 pelaku, tiga yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota yaitu FH, FR dan Syahroni, yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kanan, lantaran melawan saat disergap.
Syahroni inilah yang menjadi eksekutor dibantu pelaku lain. Syahroni yang membawa sebilah celurit sepanjang 30 cm, yang disabetkan tiga kali tubuh korban hingga mengenai punggung, kepala sebelah kanan dan atas.
Baca juga:
Rekontruksi Petani Lamongan Tewas di Kebun Jagung Tak Hadirkan Tersangka
Setelah tumbang, Rozali kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan itu dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 KUHP ayat 3 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
URL : https://jatimnow.com/baca-20651-pembacokan-pemuda-hingga-tewas-di-kota-pasuruan-direkonstruksi