Pixel Codejatimnow.com

Penusukan Pria di Pasuruan Hingga Tewas, Pelaku: Ibu Saya Diperkosa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Pelaku penusukan saat memberikan pengakuan di Mapolres Pasuruan
Pelaku penusukan saat memberikan pengakuan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Pelaku penusukan terhadap Yasin Fadilla (49), warga Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hingga tewas sudah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Motif penusukan itu juga sudah terungkap.

Pelaku adalah M Maulud Rianto (18) atau MMR, tetangga korban. Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Pasuruan di sebuah warung di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah penusukan terjadi Senin (16/12/2019).

"Saya membunuh karena korban (Yasin Fadillah) memperkosa orang tua (Ibu) saya pak. Hingga hamil," aku Maulud Rianto, sang pelaku di Mapolres Pasuruan, Kamis (19/12/2019).

Hamilnya ibu pelaku atas ulah korban, membuat pelaku dendam yang dilampiaskannya dengan menusuk korban hingga tewas.

Baca juga:  

"Ibu saya diperkosa sejak saya kelas 6 SD. Dan saat saya naik ke kelas XII, ibu saya meninggal," ungkapnya.

Dendam kesumat yang tersimpan dalam hati Rianto setelah ia mendapati Ketua RT dan beberapa warga berkumpul di rumahnya. Mereka membahas permasalahan ibunya yang telah diperkosa korban.

Baca juga:
Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku

"Pas kejadian (pemerkosaan) saya tidak tahu. Saat itu ada warga dan Pak RT di rumah (membahas pemerkosaan). Saya hanya mendengarkan," pungkas anak ketiga dari empat bersaudara ini.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, akibat dendam kesumat itu, pelaku kemudian menyiapkan pisau sejak satu bulan sebelum penusukan terjadi.

"Saat korban lewat, timbul niatan pelaku melakukan penusukan. Setelah mengambil pisau dan menunggu di sudut gang, pelaku langsung melakukan penusukan saat korban mengendarai motornya," beber Rofiq.

Baca juga:
Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi

Atas perbuatannya, pelaku Rianto dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami masih melakukan pengembangan, apakah ada tersangka lain dalam perkara ini," tandasnya.