Pixel Codejatimnow.com

Bejat! Seorang Bapak di Tulungagung Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menunjukkan bapak bejat yang setubuhi anak tirinya hingga hamil
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menunjukkan bapak bejat yang setubuhi anak tirinya hingga hamil

jatimnow.com - Seorang bapak bernama Suparni (43), warga Tulungagung, dijebloskan ke sel tahanan polisi setelah terbukti menyetubuhi anak tirinya hingga hamil.

Suparni menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Setelah mengetahui anak tirinya hamil atas ulah bejatnya, Suparni mengajak anak tirinya itu pindah rumah. Namun, aksi Suparni terbongkar setelah para tetangganya curiga dengan kondisi perut korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu kandung korban sejak Tahun 2014. Lokasi kerja tersangka yang lumayan jauh, membuatnya hanya pulang satu minggu sekali.

Tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya itu mulai Tahun 2018. Dalam aksinya, tersangka selalu mengeluarkan ancaman bila anak tirinya tidak menuruti hawa nafsunya.

"Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone," jelas Pandia, Senin (23/12/2019).

Baca juga:
Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Tersangka mengaku menyutubuhi korban setiap hari Kamis malam, saat ibu korban sedang mengikuti kegiatan yasinan rutin. Aksi ini dilakukan berulangkali hingga korban yang kini duduk di bangku kelas VII hamil.

"Setelah diselidiki, ternyata korban hamil dan pelakunya tidak lain merupakan ayah tirinya sendiri," beber Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Akhir Pelarian Remaja di Banyuwangi Buron Kasus Persetubuhan Gadis di Bawah Umur

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yaitu ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tandasnya.