Pixel Codejatimnow.com

Bisnis Prostitusi Libatkan Nenek-nenek di Tulungagung Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi nenek-nenek yang terlibat bisnis prostitusi
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menginterogasi nenek-nenek yang terlibat bisnis prostitusi

jatimnow.com - Jadi mucikari dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi, seorang nenek di Kabupaten Tulungagung berurusan dengan polisi. Nenek bernama Marsinah (58) itu menyediakan 5 bilik esek-esek di warung kopi miliknya itu.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, praktik protistusi yang dikelola nenek itu terungkap setelah pihaknya mendapat pengaduan masyarakat. Dari itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menggerebek warung kopi tersebut.

Dari penggerebekan ditemukan dua pasangan bukan suami istri sedang berada di bilik esek-esek tepat di belakang warung kopi. Dalam interogasi singkat di TKP, dua perempuan itu ternyata dipekerjakan oleh tersangka Marsinah.

"Tim kami mendapati dua dua pasangan bukan pasutri di bilik kamar warung kopi itu. Dua perempuan itu mengaku dipekerjakan tersangka," terang Pandia, Senin (20/1/2020).

Baca juga:
18 Wanita Disekap, Kabarnya untuk Dijual di Prostitusi Tretes

Kedua perempuan yang dipekerjakan sang nenek, juga sudah berumur, yaitu 41 dan 51 tahun. Mereka dibandrol Rp 50 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif itu, tersangka mengambil keuntungan Rp 10 ribu, sebagai ganti sewa bilik esek-esek.

"Tersangka mendapatkan Rp 10 ribu dari hasil penyewaan bilik, sisanya diberikan kepada karyawannya," jelas Alumnus AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
Real Estate Sumbang Pertumbuhan PDRB dan Tenaga Kerja di Jatim

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa warung kopi itu sudah beroperasi dalam satu tahun terakhir. Penghasilan dari penyediaan tempat itu terbilang lumayan. Apalagi, dua perempuan yang dipekerjakan nenek empat cucu itu mampu melayani pria hidung belang sebanyak tiga sampai lima orang tiap harinya.

Namun akibat perbuatannya, nenek itu dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.