Pixel Codejatimnow.com

Sindikat Pemalsu KTP hingga Akta Cerai di Surabaya Dibongkar

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Tiga orang sindikat pemalsu KTP hingga Akta Cerai, diamankan di Mapolrestabes Surabaya
Tiga orang sindikat pemalsu KTP hingga Akta Cerai, diamankan di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Sindikat pemalsu dokumen negara berupa KTP, SIM, STNK, Kartu Keluarga (KK) hingga Akta Cerai di Surabaya dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tiga orang dalam sindikat tersebut ditangkap.

Tiga pelaku itu bernama Ma'ruf (39) warga Sukodono Sidoarjo, Alikhun (70) warga Banjarpoh Sidoarjo dan Angkasa alis Ache (36) warga Kesamben Jombang. Ketiganya sudah beroperasi sekitar satu tahun.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menyebut, dalam aksinya, tersangka Ma'ruf berperan sebagai pengedit atau pembuat, sementara tersangka Ache dan Alikhun berperan sebagai tenaga pemasaran atau calo.

"Mereka meniru surat-surat lama yang didapatkan dari para pemesannya untuk diedit dan dicetak kembali menyerupai asli dan surat yang baru," terang Arief di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1/2020).

Alumnus AKPOL Tahun 2013 itu menambahkan, dalam penyelidikan yang dilakukan, ia dan tim menyita flashdisk yang di dalamnya terdapat file berisi format surat-surat palsu.

Sementar dari pemeriksaan terungkap bahwa sindikat ini beraksi secara offline atau dari mulut ke mulut. Dalam satu dokumen SIM jadi, tersangka Ma'ruf mematok harga Rp 400 ribu. Oleh Ali dinaikkan harganya menjadi Rp 600 ribu. Selanjutnya oleh Acheng dibandrol Rp 800 ribu ke pemesan.

Baca juga:
Video: Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar

"Mereka para perantara ini saling mengambil untung Rp 200 ribu. Awalnya mereka tidak bilang SIM tersebut palsu, namun langsung dilaminating untuk menyamarkan SIM tersebut," beber Arief.

Menurutnya, tersangka Ma'ruf memanfaatkan surat-surat lama yang sudah mati kemudian diperbarui dengan memanfaatkan printer. Sedangka dua tersangka yang berperan sebagai calo, menerima pesanan dari sejumlah orang se Jawa Timur.

"Sudah berjalan satu tahun mereka. Bahan dasarnya dari surat lama, pasiennya yang minta. Ini palsu. Untuk perbedaan hasil, jelas dibutuhkan uji lab kan, tapi kalau dilihat kasat mata tetap ada perbedaannya," paparnya.

Baca juga:
Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk

Sementara itu, tersangka Ma'ruf mengaku hanya membuat dokumen sesuai dengan permintaan Alikhun.

"Ya saya tergantung pesanan. Kalau SIM Rp 400 ribu, kalau seperti KTP itu Rp 300 ribu. Sebulan tidak mesti dapat satu. Tapi kadang satu minggu gitu dapat dua. Jadi tidak tentu, uangnya buat makan," ucap Ma'ruf.

Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti 5 buah HP, 198 lembar tanda lunas pajak kendaraan, 9 lembar STNK bekas, 11 lembar plastik STNK, 9 buah silet, 3 KTP, 3 ATM, serta 1 buah SIM B1 umum dan flasdisk. Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara.