Pixel Code jatimnow.com

Bermodal Selembar STNK Palsu, Polisi Sita Puluhan Kendaraan Bodong

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Jajeli Rois
Jaringan pencurian kendaraan hingga pemalsu STNK dan BPKB dibongkar
Jaringan pencurian kendaraan hingga pemalsu STNK dan BPKB dibongkar

jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar jaringan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari penadah hingga pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun BPKB.

Polisi menangkap tujuh pelaku komplotan. Mereka adalah Agus Budiono alias Badak (50), dan Feri (27), keduanya warga Silo, Jember. Keduanya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga:  

Abdul Rahman (40), warga Torjun Sampang dan Hanif (30), warga Purwodadi Pasuruan. Keduanya sebagai pelaku penadah.

Sedangkan tersangka lainnya sebagai pelaku pemalsu surat atau dokumen yakni, Bismo (44), warga Ngancar Kediri; Edy Syafi'i (34), warga Brondong Lamongan dan Rahmad Farid (37), warga Mojosari Mojokerto.

"Ini lengkap, sindikat ini dari pemetik (pencuri), penadah, setelah itu pembuat surat palsu STNK dan penggunanya," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa pers bersama Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi, Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di halaman Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Komplotan pelaku curanmor, penadah hingga pemalsu dokumen ini beraksi di beberapa wilayah di daerah Jawa Timur seperti Gresik, Banyuwangi, Pasuruan, Lamongan maupun Mojokerto.

Luki menerangkan, sindikat pelaku curanmor, penadah hingga pemalsu dokumen ini diungkap Satgas Jogoboyo yang dibentuk Ditreskrimum Polda Jatim untuk menciptakan keamanan di wilayah Jawa Timur.

Baca juga:
Polres Jember Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen, Ijazah hingga Surat Nikah

Selain menangkap para pelaku komplotan, Satgas Jogoboyo juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan seperti 22 sepeda motor, 20 kendaraan mobil dalam waktu satu bulan.

"Dari satgas yang dibentuk Krimum mengungkap jaringan sindikat ini," ujarnya.

Selain membeber barang bukti dan para pelaku, Polda Jatim juga mengundang para korban.

Jika korban dapat menunjukkan dokumen-dokumen kendaraannya, maka polisi akan menyerahkannya secara gratis.

Baca juga:
Aksi Tim Speed Warok Polres Ponorogo: Tindak 473 Pelanggar, Sita 3 STNK Palsu

"Masyarakat yang kehilangan bisa melihat sesuai dengan nomor mesin, nomor rangka, membawa bukti STNK, bukti BPKB. Kalau dicek dan sesuai, kita akan berikan gratis tidak dipungut biaya," tutur Luki.

Ismail Marzuki warga Gresik, salah satu korban penncurian ini mengucapkan syukur karena mobilnya sudah ditemukan.

Ia menceritakan, saat itu maling masuk ke rumahnya, kemudian mengambil tas dan kunci yang diletakkan di ruang tamu. Mobil yang parkir di depan rumah langsung dibawa kabur.

"Alhamdulillah pada tanggal 16 Januari lalu mobil saya sudah ditemukan," kata Ismail.