jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di lahan milik Perhutani. Satu orang ditangkap dalam kasus ini.
Tersangka itu berinisial KS (46), warga Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Dari tangannya, Tim Satreskrim Polres Tulungagung menyita barang bukti 51 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, kasus itu terungkap atas laporan Perhutani Blitar yang mengaku kehilangan 11 pohon jati di kawasan hutan RPH Ngampek, BKPH Kalidawir, Tulungagung. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Tulungagung menemukan satu truk berisi potongan kayu jati di depan rumah tersangka.
"Saat ditanya kelengkapan surat kayu itu, tersangka tidak bisa menunjukkan. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Perhutani, ternyata kayu jati ini sesuai dengan kayu jati yang dilaporkan hilang," terang Pandia, Selasa (18/2/2020).
Menurut Pandia, setelah tersangka diamankan dan diperiksa, terungkap bahwa tersangka membayar seseorang untuk melakukan illegal logging itu. Tersangka memberikan uang Rp 2 juta kepada dua orang, untuk menebang kayu di lahan milik Perhutani.
Baca juga:
Angkut 16 Batang Pohon Akasia, 2 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi
"Setelah dipotong menjadi beberapa bagian, tersangka kemudian mengangkutnya menggunakan truk," jelas Pandia.
Alumni AKPOL Tahun 2000 ini menambahkan, rencananya kayu ilegal tersebut akan dijual kembali oleh tersangka. Meski tersangka mengaku baru sekali ini beraksi, tetapi kasusnya masih terus didalami dan dikembangkan.
Baca juga:
Bareskrim Polri Amankan BB Illegal Logging di Lamongan
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 12 Undang-undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Tersangka terbukti melakukan illegal logging di lahan milik Perhutani," tandas Pandia.