Pixel Codejatimnow.com

Ardio Dibunuh Kakak Beradik, Dendam Jadi Pemicu

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Achmad Supriyadi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio

jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardio Wilian Oktaviano (12) ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua pelaku ternyata kakak beradik yang mengaku menyimpan dendam kepada korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial TS (18) dan IS (17), keduanya kakak beradik.

"Motifnya dendam karena adik kedua pelaku bernama SS dipukul korban saat kejadian 26 Januari. Motif dendam ini menjadi sebab kedua pelaku ini mencari Ardio dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," terang Bogiek di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).

Baca juga:  

Bogiek menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke tembok Jembatan Gumul tepat di atas lokasi penemuan jasad Ardio pada 30 Januari 2020.

Baca juga:
Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Mayat Wanita di Nganjuk, Ini Penyebabnya

Pelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto KotaPelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota

"Setelah korban meninggal, sebelum didorong ke bawah jembatan, jasad korban ditusuk oleh korban pakai kayu. Penusukan dengan kayu ini masih kami dalami, kenapa ditusuk," paparnya.

Mantan Kapolres Poso ini menyebut, korban dijemput oleh IS di lokasinya bermain gasing tak jauh dari rumah Miskah (55), neneknya, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu IS bertemu dengan kakaknya TS.

Baca juga:
Mayat Wanita Rambut Pirang Terbungkus Sprei Ditemukan di Hutan Nganjuk

"Jadi bukan penculikan karena satu kampung kenal dengan pelaku. Nanti kaitannya dengan adanya perencanaan atau tidak masih didalami karena harus ada pembuktian lebih lanjut," ungkap Bogiek.

"Yang berperan aktif ini adalah TS. Saat peristiwa kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban agak jauh di samping jembatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3," tandasnya.