Pixel Codejatimnow.com

Kakek Sodomi Dua Cucu Tiri, Uang dan Permen Jadi 'Senjata' Andalan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Hafiluddin Ahmad
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dan  Kasatreskrim AKP M.S Fery menunjukkan tersangka dan barang bukti
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin dan Kasatreskrim AKP M.S Fery menunjukkan tersangka dan barang bukti

jatimnow.com - Seorang kakek berinisial HS (49), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, digelandang polisi setelah terbukti mencabuli cucu tirinya mulai SD hingga SMP. HS juga terbukti mencabuli cucunya yang lain yang masih berumur 2 tahun.

"Korban pertama berusia 13 tahun dan kedua 2 tahun. Khusus yang 13 tahun itu disodomi sejak kelas 1 SD hingga SMP," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, Selasa (13/4/2020).

Menurut Arman, perbuatan itu dilakukan pelaku dengan merayu korban menggunakan 'senjata' uang dan permen. Agar korban bersedia disodomi, pelaku melakukan pemaksaan.

"Awalnya kita mendapat laporan dari seseorang, di mana yang bersangkutan menyatakan bahwa telah terjadi kasus sodomi melibatkan seorang kakek terhadap dua orang bocah di bawah umur," papar Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.

Baca juga:
Juga Cabuli Santri Sesama Jenis, Kakak Kandung Guru Ngaji di Sidoarjo Ditangkap

Dari laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pelaku mengakui telah melakukan sodomi kepada dua cucunya itu.

Dari kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yaitu satu kaos hitam, celana panjang berwarna biru, celana pendek cokelat dan kaos hitam bergambar orang.

Baca juga:
Selama 5 Tahun, Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli 25 Santri Sesama Jenis

Kini kakek bejat itu telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam hukuman 15 tahun penjara atas jeratan undang-undang perlindungan anak.