Pixel Codejatimnow.com

BKSDA Evakuasi Ular Piton 4,5 Meter yang Ditangkap Warga

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Moch Rois
Penyerahan ular piton kepada BKSDA
Penyerahan ular piton kepada BKSDA

jatimnow.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah mengevakuasi ular piton dengan panjang 4,5 meter yang ditangkap oleh warga di persawahan depan permukiman Dusun Gesing, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/7/2020) petang.

"Barusan sudah dievakuasi oleh petugas BKSDA dari RKW 20 Pasuruan," jelas Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah VI, Mamat Ruhimat.

Baca juga: 

Dalam berita acara penyerahan tersebut, Fatimah istri dari Ismail orang yang menangkap hewan liar itu menyerahkan dengan secara sukarela kepada BKSDA.

BKSDA pun telah meneliti hewan melata tersebut saat proses evakuasi dan dinyatakan dalam keadaa fisik yang baik. Setelah itu, ular tersebut dimasukkan ke dalam karung untuk dikirim ke Kantor BBKSDA Jatim.

Baca juga:
Anak Buaya Muara Muncul di Pekarangan Rumah Warga Plosoklaten Kediri

"Sore ini juga mau kami serahkan (hasil evakuasi ular piton) ke Kantor BBKSDA Jatim di Sidoarjo," tegasnya.

Mamat juga meralat jika ular piton retyculatus tersebut bukanlah hewan dilindungi. Meskipun tidak dilindungi, ada ketentuan khusus yang mengatur kepada siapa saja yang memelihara atau menangkarkannya.

"Meski bukan satwa dilindungi, satwa itu (ular piton) masuk satwa appendix, ada ijinnya," tukasnya.

Baca juga:
Video: Polisi Amankan Satwa Dilindungi Milik Warga Tulungagung

Sebelumnya, Fatimah mengaku ingin memelihara ular piton tersebut untuk dijadikan tontonan gratis masyarakat. Namun, bahayanya resiko hewan liar tersebut, membuat BKSDA melakukan evakuasi.

"Ular ini akan kami pelihara dan diberi makan ayam. Saya taruh sini biar jadi tontonan gratis buat warga," kata Fatimah sebelumnya.