jatimnow.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenkumHAM) Jawa Timur, Krismono menginstruksikan agar kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim membatasi kunjungan selama Pandemi Covid-19.
Ia juga menginstruksikan agar saat kedatangan warga binaan pemasyarakatan (wbp) baru diwajibkan masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Baca juga:
- Lima Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Konfirm Covid-19
- 9 Pegawai Lapas Klas IIB Mojokerto Juga Terkonfirmasi Covid-19
- Dua Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Konfirm Covid-19
Juga pihak lapas lebih memperhatikan warga binaan berusia lanjut dan memiliki komorbit atau risiko tinggi. Bahkan Lapas juga tidak menerima tahanan dari Polres dan Polsek jika belum inkrah.
"Indikasi penyebaran bisa saja dari petugas atau barang yang dikirim ke lapas. Tapi sampai sekarang belum tahu mereka tertular dari mana," kata Krismono di sela-sela meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang di Lippo Plaza (Batos) Kota Batu, Rabu (26/8/2020).
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Sebelumnya, sebanyak 14 orang terdiri dari 5 warga binaan dan 9 pegawai Lapas Klas 2B Mojokerto terkonfirmasi Covid-19. Selain itu, dua warga binaan Lapas Kelas I Surabaya juga konfirm Covid-19.
Krismono menyebut pihaknya intens berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan khususnya di Kota Mojokerto untuk memutus rantai penyebaran Corona.
"Setelah mendengar ada yang terpapar, kami langsung telekonferensi melibatkan seluruh satuan kerja agar melaksanakan protokol kesehatan ketat khususnya lapas yang ada di Jatim," ujar mantan Kalapas Klas 1 Malang ini.
Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Ia mewajibkan petugas untuk mengkonsumsi kebutuhan makanan bergizi dan penuh vitamin serta menerapkan pola hidup baik. Baik untuk dirinya atau warga binaan.
"Sekarang ada 25 ribuan warga binaan di seluruh Jatim. Namun sudah berkurang 8 ribu binaan setelah adanya program asimilasi," tandas Krismono.
URL : https://jatimnow.com/baca-29211-cegah-corona-di-lapas-jatim-wbp-baru-wajib-diisolasi-14-hari