Pixel Codejatimnow.com

Pencopotan Dua Kepala OPD, Wawali Probolinggo: Tak Ada Unsur Politik

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Wakil Wali Kota Probolinggo, Muhammad Saufis Subri
Wakil Wali Kota Probolinggo, Muhammad Saufis Subri

jatimnow.com - Wakil Wali Kota (Wawali) Probolinggo Muhammad Saufis Subri akhirnya buka suara terkait pencopotan dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Probolinggo.

Menurutnya, langkah wali kota bersama tim sudah memiliki acuan-acuan yang sudah terukur.

"Tidak mungkin seorang kepala daerah di mana pun mengambil keputusan gegabah. Pasti sudah ada sesuatu yang sudah dipertimbangkan, tapi tidak bisa disampaikan kepada publik," terang Wawali Subri, Jumat (28/8/2020).

Banyak yang menyebut bahwa keputusan mencopot dua kepala OPD itu dilandasi faktor like and dislike. Namun hal itu dibantah Wawali Subri.

"Tidak ada unsur like and dislike dalam proses ini," tegasnya usai pelantikan pejabat di Pemkot Probolinggo.

Wawali Subri juga mempersilahkan kedua pejabat yang dicopot itu menempuh jalan ke PTUN jika ada hal-hal yang dirasa kurang puas.

Baca juga:  

Baca juga:
Ssstt...Kang Giri Bocorkan Kriteria Kadis 4 OPD di Pemkab Ponorogo

"Bapak wali kota mempersilahkan. Pemkot kalah pun tidak apa-apa. Tapi intinya Kota Probolinggo lebih baik," jelasnya.

Lantas apakah pencopotan itu terkait dengan politik, Wawali Subri juga membantahnya.

"Itu tidak benar. Siapa pun yang melakukan pelanggaran, maka diproses. Kalau ada tanggapan soal politik, itu terlalu kerdil. Jika memang ada soal politik, buktikan saja," paparnya.

Baca juga:
Daftar Lulus Seleksi Administrasi Selter JPTP Pemkab Ponorogo

Dua Kepala OPD yang dicopot dari jabatannya yaitu Tutang Heru Aribowo, sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum (setingkat kepala OPD). Saat ini dia ditempatkan sebagai staf di Kecamatan Kedopok.

Kemudian Dwi Hermanto dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker). Saat ini dia dibebastugaskan sementara.

Pemkot Probolinggo mencopot jabatan Tutang dan Dwi karena dianggap melanggar disiplin sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).