jatimnow.com - Komisi I DPRD Banyuwangi dan forkopimda melakukan sidak ke Swalayan Vionata yang diduga berdiri di atas lahan milik pemerintah yang dulunya kantor pembantu bupati.
Sidak dilakukan karena ditemukan dugaan pemalsuan data tanda tangan persetujuan warga.
Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan tanda tangan persetujuan warga merupakan syarat dalam proses pengurusan izin usaha, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini ada warga yang terdampak, rumahnya berhimpitan langsung malah tidak tanda tangan," katanya.
"Saya tidak mencurigai, saya tidak menuduh. Cuma saya punya prasangka saja, semoga prasangka ini tidak benar," imbuhnya.
Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan
Irianto menambahkan, hasil temuan dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat komisi.
"Secepatnya kita bahas dalam rapat komisi, nanti setelah rapat kita undang langsung SKPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini," ujar dia.
Sementara itu, perwakilan manajemen Swalayan Vionata Genteng, Nanang Puguh Legowo mengaku menolak jika data tanda tangan persetujuan warga terkait batas-batas yang menjadi syarat pengurusan IMB dipalsukan.
Baca juga:
Maling di Kediri Bobol Tembok Swalayan Dikepung Warga yang Murka, Begini Nasibnya
"Pihak kami itu mengajukan, apa persyaratannya juga sesuai. Kalau itu tidak sesuai kan seharusnya ditolak oleh pihak perizinan," katanya.
Reporter: Rony Subhan
URL : https://jatimnow.com/baca-29753-swalayan-ini-diduga-palsukan-tanda-tangan-persetujuan-warga