Pixel Codejatimnow.com

Nama Mantan Wali Kota Batu Dicatut dalam Kasus Dugaan Penipuan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Choiriyah tunjukkan bukti
Choiriyah tunjukkan bukti

jatimnow.com - Choiriyah, asal Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang menyebut dirinya menjadi korban penipuan oleh Adi Satrio Widodo alias Adi Tamboen yang mencatut nama mantan Wali Kota Batu periode 2012-2017, Eddy Rumpoko (ER).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2016 lalu dan ia rugi hingga Rp 140 juta.

Saat itu korban dikenalkan oleh seseorang bernama Renaldi dan mengatakan jika Adi merupakan orang dekat atau kepercayaan ER.

Adi kemudian datang ke rumah Choiriyah dan mengaku usai mengantar istri ER yaitu Dewanti Rumpoko (saat ini wali kota) ke salah satu universitas untuk mengajar.

Menurut Choiriyah, Adi mengaku saat itu diperintah oleh ER mencari dana talangan untuk menjamu para menteri atau pejabat penting yang berkunjung ke Kota Batu.

"Waktu itu 8 April 2016, Adi mengaku butuh uang Rp 75 juta untuk menjamu tamu, misal beli oleh-oleh dan sebagainya. Dia pun berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut, kalau sudah dikembalikan oleh ER, karena ER masih keluar kota," kata Ira, Senin (9/11/2020) malam.

Karena percaya, Choiriyah memberikan uang tersebut melalui transfer dengan keterangan dana titipan. Selanjutnya, pada 23 April 2020, Adi kembali mendatangi dan meminta uang sebesar Rp 40 juta.

"Yang membuat saya yakin selain mengaku orang kepercayaan ER, ia juga mengaku mendapat jatah proyek sejenis penunjukan langsung (PL). Janjinya nanti mau dikasihkan ke saya proyek tersebut," ujar dia.

Adi menyebut akan memberikan semua pekerjaan PL dari ER. Korban juga mengaku memberikan uang Rp 25 juta secara tunai di kantor DPRD Kota Batu.

"Jadi rinciannya memang Rp 140 juta, saya berikan tiga kali. Dua kali transfer, dan sekali memberikan secara tunai," paparnya.

Selain itu, Adi juga mengajak Choiriyah ke Desa Sidomulyo melakukan pengukuran rencana pembangunan rest area Sidomulyo, Kecamatan Bumiaji.

"Waktu ke sana dulu (2016), saya bersama karyawan disuruh Adi melakukan pengukuran. Info dari Adi itu adalah jatah proyeknya yang akan dikasihkan ke saya sebagai pengganti uang yang sudah tak berikan," terangnya.

Tetapi seiring berjalannya waktu, Adi tak menepati janjinya. Choiriyah yang menghubungi dan diberi janji jika uangnya akan dikembalikan. Hingga pada 19 Agustus 2020, ketika korban bertanya tentang uangnya namun Adi tidak bisa dihubungi.

Baca juga:
5 ASN di Tulungagung Melapor Namanya Tercatut Jadi Anggota Parpol

"Saya rasa Adi tidak ada niatan baik untuk mengembalikan uang saya, terakhir saya hubungi nomornya tidak bisa, entah ganti nomor atau saya diblokir," tukas dia.

Choiriyah meyakini jika ER dan Dewanti Rumpoko tidak tahu menahu bila namanya dicatut oleh Adi untuk memuluskan rencananya.

"Harapannya uang saya dikembalikan dan pelaku diproses secara hukum," tandasnya.

Adi Satrio Widodo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan apa yang disampaikan oleh Choiriyah terkait uang tersebut. Ia mengaku akan berkomunikasi dan berencana mengembalikan uang tersebut.

"Itu pun sebenarnya beliau juga sudah tahu. Saya ini kan juga bisa dikatakan korban karena pejabat yang menjanjikan. Dulu ada Pak Kabid Bina Marga yang manjanjikan proyek itu. Sehingga Bu Ira (Choiriyah red) saya ajak ketemuan bertiga di Pasar Sidomulyo," ungkap Adi.

Ia melanjutkan, karena pejabat tersebut terjerat kasus dan dipidana hingga dipecat sebagai ASN, sehingga pekerjaan proyek jadi terbengkalai. Adi berjanji bakal menanggungnya sendiri.

Baca juga:
Namanya Diduga Dicatut dalam Penerimaan BPNT, Warga di Sidoarjo Lapor Polisi

Saat ditanya tentang dirinya mencatut nama ER, Adi pun mengelak.

"Dulu saya temukan langsung dengan pejabat yang mengurusi proyek dan langsung komunikasi. Gak pernah saya menyebut nama Pak Eddy Rumpoko, kan orang banyak yang tahu kalau saya sering ke rumah dinas (rumdis) kala itu," kelitnya.

Terpisah, Helly selaku kuasa hukum ER mengaku setelah mendengar kabar tersebut ia langsung berkoordinasi dengan kliennya (ER) dan Choiriyah. Ia mengaku akan mengambil langkah hukum dan melapor ke polisi.

Sebab diduga Adi melakukan pencemaran nama baik serta mencari keuntungan pribadi dengan membawa nama ER dan Dewanti Rumpoko.

"Setelah saya konfirmasi ke klien saya, Pak ER langsung meradang. Tidak ada hubungan apa-apa Pak ER dengan Adi Tamboen. Bahkan selama klien saya menjabat tidak pernah sekalipun menjanjikan pekerjaan atau proyek kepada siapapun, baik saat menjabat atau sesudah tidak menjabat," kata Helly.

"Sekarang masih kita dalami sejauh mana tindak tanduknya. Jadi ini salah satu pembelajaran dan peringatan keras, siapapun yang membawa nama Pak ER dan Bu Dewanti akan kita tindak tegas," tutupnya.