Pixel Codejatimnow.com

Update

Pelayanan Disebut Buruk, Provider TV Swasta Diadukan ke YLPK Jatim

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto
ylpkjatim.or.id
ylpkjatim.or.id

jatimnow.com - Provider TV swasta M diadukan ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim karena pelayanannya disebut buruk dan tidak sesuai standar.

Pelanggan M TV , Dhimam Abror mengatakan dirinya berlangganan dengan jaringan televisi berbayar (pay teve) itu sejak 2019. Saat itu pelayanannya cukup bagus dan siaran yang diterima selalu lancar.

Tetapi, menurut Abror, tahun ini pelayanan televisi berbasis streaming itu sangat buruk dan jauh di bawah standar.

"Sering macet dan untuk program yang populer sering tidak bisa diakses sama sekali," kata wartawan senior ini dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (16/12/2020).

Ia mencontohkan siaran live untuk program kompetisi sepakbola Inggris EPL (English Premier League) yang sangat populer dan menjadi andalan M TV.

"Setiap weekend ketika ada pertandingan big match selalu macet tidak bisa diakses," kata Abror.

Ditambahkannya, dalam dua pekan terakhir ia mengaku kecewa karena dua pertandingan big match Liga Inggris tidak bisa dia saksikan lewat M TV . Dia menduga terjadi overload dan bandwith M TV  tidak mencukupi.

Abror kemudian komplain ke bagian costumer service online, tapi tanggapannya mengecewakan. Malah pekan berikutnya siaran macet tidak bisa diakses lagi.

Baca juga:
Penderita Hipertensi dan Diabetes di Surabaya Meningkat usai Lebaran

"Padahal ada pertandingan big match, saya bangun dinihari tapi ternyata siaran tidak bisa diakses," kata Abror yang juga CEO PS Hizbul Wathan Liga 2 PSSI.

Karena berkali-kali dikecewakan dan tidak mendapat layanan yang memuaskan, Abror mengadu ke YLPK Jatim dan langsung diterima oleh Said Sutomo, ketua YLPK Jatim.

"Saya sudah siapkan pengaduan resmi, dan saya juga akan lakukan class action karena banyak pelanggan yang kecewa," ujar penggemar Manchester United ini.

Ketua YLPK Jatim Said Sutomo yang dihubungi mengatakan, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/199, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk maupun layanan yang sudah dibayarnya."Dan produsen juga berkewajiban melayani konsumen dan memberi informasi yang benar mengenai produk dan layanannya," katanya.

Baca juga:
Data Daop 8 Surabaya: Mudik 18.313 Orang, Balik 28.775

Dalam kasus M TV , Said mengatakan bahwa perusahaan tersebut ditengarai tidak memberikan layanan yang sesuai dengan standar, karena pengaduan dari konsumen tidak direspons dengan memperbaiki kualitas layanan.

Ditambahkan, pelayanan yang tidak sesuai standar ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen pasal 8 Ayat 1a.

"Sanksinya bisa denda sampai Rp 5 Miliar atau kurungan sampai dua tahun," kata Said.