Pixel Code jatimnow.com

1 Residivis Jambret Ibu dan Anak di Surabaya Didor, Satu Pelaku DPO

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Farizal Tito

jatimnow.com - Satu dari dua penjambret yang beraksi di Jalan Tidar dan membuat bocah perempuan usia 6 tahun terluka di kepala dan harus dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) akhirnya tertangkap.

Tersangka bernama Deni Indarto alias Kiwil (25) asal Tambak Asri, Krembangan Surabaya ditembak kakinya oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Agung Kurnia Putra lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap.

Baca juga: 

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengungkapkan tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur atau ditembak kakinya lantaran berupaya kabur saat diamankan.

"Karena mencoba melarikan diri saat dimintai menunjuk barang bukti hasil kejahatannya akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," ujar AKBP Hartoyo, Senin (21/12/2020).

Mantan Irbid Itwasda Polda Metro Jaya itu menjelaskan penangkapan merupakan bukti dari keseriusan Polrestabes Surabaya dalam menangani setiap laporan masyarakat yang tengah mengalami tindak kejahatan di Kota Surabaya.

"Ini merupakan keseriusan kami dalam melayani masyarakat. Sesuai janji Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir yang dalam waktu dua hari ini kasus tersebut sudah tertangani," jelasnya.

Mantan Kapolres Sumedang, Jawa Barat itu mengungkapkan pelaku D berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan rekaman CCTV yang berada di lokasi. Saat itu pelaku melakukan upaya penjambretan dan akhirnya korban terjatuh bersama anaknya yang berusia 6 tahun.

"Kami mengimbau agar masyarakat untuk menempatkan tasnya di tempat yang aman, dan tidak mengenakan barang-barang beharga yang berlebihan yang bisa mengundang aksi kejahatan. Selain itu bagi warga yang mengalami tindak kejahatan agar langsung melapor ke Polisi agar secara cepat bisa ditangani," ujar Hartoyo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian Purnomo mengatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan selama tujuh tahun.

Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus

"Namun bebas pada bulan Agustus lalu dan dia beraksi kembali sebanyak tujuh kali. Dia selalu beraksi di wilayah di Surabaya utara seperti di Jalan Tidar, Demak, Kalianak, Margomulyo, dan Osowilangun," urainya.

Alumnus Akpol 2003 itu mengungkapkan selama tujuh kali beraksi uang penjualan barang hasil kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 3 juta dan digunakan untuk beli sabu dan pesta miras.

"Selama beraksi tersangka tergolong nekat karena dia beraksi pada waktu masyarakat aktif di jalan raya yakni sekitar pukul 19.00 Wib hingga pukul 23.00 Wib. Dari pengakuan tersangka sebelum beraksi dia sering menenggak miras," tandas Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Oki juga mewarning bagi satu DPO yang bernama KR serta para pelaku kejahatan yang berani beraksi di Kota Pahlawan untuk tidak lagi main-main. Apabila tidak dihiraukan, ia tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur.

"Saya tegaskan lagi. Jangan pernah main-main di Surabaya. Kemanapun larinya, akan kami kejar. Dan bagi rekan Deni yang berinisial KR untuk menyerahkan diri sebelum kami berikan tindakan tegas, keras dan terukur," tegasnya.

Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib

Sebelumnya, seorang ibu bernama Maria (33) bersama anaknya berinisal FK (6) menjadi korban jambret di Jalan Tidar, Surabaya. Keduanya terjatuh setelah di jambret oleh dua orang laki-laki menggunakan motor matic.

Akibat kejadian tersebut, bocah dibawah umur tersebut mengalami luka dibagian kepala dan harus menjalani operasi penambalan kulit dibagian kepala.