jatimnow.com - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, penangkapan pimpinan ponpes berinisial S (56) itu berawal dari laporan dua orangtua santriwati karena mendapati perilaku anaknya berubah.
"Hingga saat ini korban sebanyak 6 santri. Jumlah itu bisa bertambah, kami masih menunggu laporan korban lainnya. Usia korban rata-rata 16 hingga 17 tahun," kata Agung, Senin (15/2/2021).
Alumni Akpol 2002 ini menjelaskan, aksi pencabulan terhadap para santriwati yang dilakukan pelaku sudah berjalan dua tahun.
"Modus pelaku yakni melakukan bujuk rayu kepada korban. Perbuatan cabul itu dilakukan setelah Salat Isya dan ada juga usai tahajud. Rata-rata korban takut menceritakan aksi pelaku karena pimpinan pondok yang dihormati. Namun kewenangan itu disalahgunakan oleh pelaku," beber Agung.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 2 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih menyebut, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap para korban.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Para korban ada yang diraba-raba, ada juga sampai persetubuhan. Sampai saat ini belum ada santri yang dilaporkan hamil," pungkasnya.
Barang bukti pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes dibeber di Mapolres Jombang
URL : https://jatimnow.com/baca-33427-akhir-petualangan-pimpinan-ponpes-di-jombang-dua-tahun-cabuli-santri