Pixel Codejatimnow.com

PWI Jatim Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo: Usut Tuntas Pelakunya!

Editor : Tim Jatimnow  
Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim
Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim

jatimnow.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengutuk kekerasan yang dilakukan terhadap wartawan Majalah Tempo, Nurhadi saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Surabaya.

Ketua PWI Jatim, Ainur Rohim mengingatkan kepada semua pihak, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, kode etik jurnalistik dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

"Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," terang Ainur Rohim dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (28/3/2021).

Ainur Rohim juga meminta kepada semua wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dia melanjutkan, pers nasional, khususnya pers di Jatim tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan regulasi lain yang sah.

Baca juga:  Jurnalisnya Alami Kekerasan, Tempo Minta Kapolda Jatim Usut Tuntas Pelaku

"PWI Jatim memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi, menyadarkan kita bersama bahwa ikhtiar untuk menjalankan dan menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan berat," tambahnya.

Pada Sabtu (27/3/2021), Nurhadi hendak meminta konfirmasi salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang namanya dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.25 Wib, saat Nurhadi mendatangi gedung pernikahan di kawasan Morokrembangan, Surabaya, tempat mantan pejabat yang hendak dikonfirmasinya itu mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya.

Penugasan Tempo terhadap Nurhadi yaitu meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Di mana KPK sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak.

Baca juga:
Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Segera Masuk Persidangan

Namun kekerasan terjadi saat sejumlah pengawal Angin menilai Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Surabaya tersebut.

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya.

Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Berikut sikap PWI Provinsi Jatim atas kekerasan yang menimpa Nurhadi:

1. Menyesalkan dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik

Baca juga:
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo Dinyatakan Lengkap

2. Mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

3. Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi.

4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.

6. Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.