Pixel Codejatimnow.com

ART di Surabaya Diduga Dianiaya Majikan, Polisi: Putrinya Sudah Kami Evakuasi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Elok, ART di Surabaya yang diduga dianiaya majikan
Elok, ART di Surabaya yang diduga dianiaya majikan

jatimnow.com - Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengevakuasi putri semata wayang Elok Anggraini Setyawati (45) atau EAS, ART yang mengaku menjadi korban penganiayaan majikannya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menyebut bahwa bocah perempuan berumur 10 tahun itu kini sudah dititipkan di tempat yang aman dengan pendampingan.

"Kami titipkan di tempat khusus milik Dinas Sosial Provinsi Jatim," terang Oki, Minggu (9/5/2021).

Alumni Akpol Tahun 2003 ini menambahkan, evakuasi terhadap bocah perempuan berumur 10 tahun itu dilakukan setelah timnya meminta keterangan Elok di Liponsos Surabaya.

"Tidak ada kendala sama sekali saat kami mengambil anak itu dari rumah majikan ibunya. Kondisinya sehat," tambah mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.

Baca juga:  ART Korban Penyiksaan di Surabaya: Tolong Selamatkan Putri Saya

Terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Oki mengaku bahwa timnya masih bekerja untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan dimulai dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca juga:
Vonis Penganiaya ART Usik Nurani Legislator DPRD Surabaya

Diketahui, Elok dimasukkan ke Liponsos Surabaya sejak Kamis (6/5/2021) dengan laporan mengalami depresi atau sakit kejiwaan. Semenjak dirinya berada di liponsos, Elok khawatir dengan keselamatan dan pertumbuhan anaknya jika terlalu lama di rumah majikannya.

Pasalnya, Elok mengaku sudah tidak memiliki siapapun di Surabaya. Suaminya telah menjadi TKI dan lama belum pulang.

Saat ditemui Wakil Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, Elok mengaku bahwa tuntutan ekonomi menjadi faktor utama dirinya menjadi ART. Selain mengaku hanya digaji satu bulan meski sudah satu tahun bekerja, Elok mengaku pernah diminta makan kotoran kucing.

Baca juga:
Kejari Terima Pelimpahan Tahap Dua Kasus Majikan Penganiaya ART di Surabaya

"Cuma satu kali saja terima bayaran. Habis itu nggak dikasih lagi," terang Elok pada Sabtu (8/5/2021) malam di Liponsos Surabaya.

Sebelum bekerja, Elok dijanjikan akan menerima upah Rp 1,5 juga tiap bulan. Elok pun mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikannya tersebut.

"Saya itu dulu dijanjikan gaji satu juta lima ratus ribu rupiah setiap bulan," ungkap Elok.