jatimnow.com - Manajemen The Nine House Kitchen Alfresco Kota Malang melaporkan Mia Trisanti (38) ke polisi dalam kasus dugaan penggelapan keuangan karaoke dan restoran.
Stakeholder karaoke, Chandra Yudasswara mengatakan pihaknya telah melaporkan karyawannya itu setelah ada audit internal sekitar akhir Mei 2021.
"Setelah audit, muncul ketidakwajaran selama dua bulan. Dari situ saya menemukan beberapa keterangan saksi dan bukti yang sudah saya berikan kepada pihak berwajib," jelasnya, Selasa (29/6) malam.
Ia memilih bungkam saat ditanyakan kerugian. Namun ia menyebut, modus yang dilakukan terlapor diduga dengan membuat invoice palsu.
"Jadi nota dirancang dengan harga tidak sesuai dengan supplier. Dia diduga membuat invoice atau nota palsu," paparnya.
Baca juga: Aniaya Pegawai hingga Dirawat di RS, Bos Karaoke dan Satpam ini Diciduk
Salah satu kuasa hukum pelapor, Shinta Halim mengatakan ada keganjilan yang dilakukan Mia ketika dia menjabat sebagai purchasing atau bagian pembelian barang supplier.
"Intinya tidak sesuai SOP. Ada bukti invoice dan keterangan saksi yang tidak bisa saya tunjukkan, karena itu untuk kepentingan penyidikan. Status laporannya sekarang sudah masuk tahap penyidikan, saya ketahui melalui surat dari Polresta Malang Kota per tanggal 28 Juni kemarin," kata dia.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca juga:
Cafe Resto Baru di Surabaya, Lucy In The Sky Milik Wulan Guritno Suguhkan Bohemian Garden Vibe
Laporan yang dilayangkan manajemen melalui Andre selaku humas manajemen disebut dilakukan pada 18 Juni lalu atas dugaan Mia melakukan penggelapan.
“Benar, laporan itu kami lanjutkan prosesnya dan sudah masuk tahap penyidikan," katanya, Rabu (30/6/2021).