Pixel Codejatimnow.com

Pembuat Arisan Fiktif yang Menipu Belasan Orang di Kota Batu Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Achmad Titan
Pelaku saat disidik Polres Batu
Pelaku saat disidik Polres Batu

jatimnow.com - Seorang perempuan berinisial SMA (23), asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diamankan setelah mengadakan arisan fiktif hingga merugikan belasan korban.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan pelaku yang menjanjikan keuntungan fantastis mencapai 50 persen kepada para korbannya itu ditangkap pada Kamis (15/7).

"Dengan keuntungan besar itulah, para korban tergiur. Namun tak lama karena yang dijanjikan tidak kunjung diwujudkan, mereka pun komplain lalu melapor ke kami karena khawatir," jelas Jeifson, Jumat (16/7/2021).

Ia menyebut masih ada satu korban yang melapor dari 18 yang terdata. Untuk sistemnya hampir seperti MLM, yaitu anggota yang bisa mengajak orang lain akan mendapat keuntungan berlipat.

Belasan korban itu disebut bersemangat mengikuti arisan dan mengajak banyak rekan yang lain.

"Setelah arisan pertama cair, para korban semakin percaya. Untuk kerugian korban bervariasi, mulai jutaan hingga ratusan juta. Bahkan ada satu korban yang memberanikan diri mengikuti arisan Rp 287 juta. Tapi nyatanya tidak ada pencairan, setelah lapor dan kami melakukan penelusuran ternyata ada dugaan penipuan," terangnya.

Baca juga:
8 Biduan Dangdut di Kota Malang Mengaku Jadi Korban Penipuan Arisan

"Apakah ada tersangka lagi kita belum tahu, kita masih mengembangkan penyidikan. Untuk pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," imbuhnya.

SMA mengatakan melakukan iming-iming arisan grup WhatsApp Arisan Leliana. Untuk meyakinkan korban, dirinya membuat list dan menjual slot tersebut kepada calon korban agar mau takeover.

"Ya saya janjikan keuntungan besar biar mereka berminat," katanya.

Baca juga:
Video: Ratusan Emak-emak Tertipu Arisan Fiktif

Ia menyebut jika uang dari anggota arisan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memutar keuntungan yang diberikan kepada para calon korban.

"Kalau hampir Rp 1 Miliar itu termasuk bunganya. Kalau tidak, ya nilainya gak segitu," pungkasnya.