Pixel Codejatimnow.com

Polisi Beber Kronologi Penusukan Pria Berkaos Perguruan Silat di Surabaya

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut bahwa kasus penusukan terhadap Bagus Hermadi (24) di Tandes, Surabaya, bukan karena permasalahan antar perguruan silat.

Penusukan tersebut terjadi kepada pemuda yang mengenakan kaos berlogo perguruan silat itu, lantaran kesalahpahaman antar pengendara motor.

"Kalau kelompok persilatan tidak ada kaitannya. Mereka juga tidak tergabung dalam perguruan silat mana pun, bukan satu kampung juga," kata Yusep saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Senin (23/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, aksi berujung maut itu karena tersangka menilai korban mengendarai motor dengan arogan. Lantas dilakukan penghadangan dan menyerang korban yang saat itu sedang berboncengan.

"Saat di jalur dekat TL Raya Balongsari salah satu pelaku memepet motornya dan pelaku berinisial BY menusuk leher korban," beber dia.

Mantan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menambahkan, meski tak memiliki motif tertentu keenam pelaku mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.

Baca juga:

Baca juga:
Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku

Mereka disebut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa orang melayang. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya 20 tahun. Saya kira ini sudah cukup bukti dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yusep.

Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga senjata tajam serta dua unit motor. Ada pula 7 unit handphone milik pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian dan baju.

"Perlu disampaikan, di hadapan kita ada tiga alat bukti, berupa satu buah pedang, pisau dan satu seperti sangkur. Ini adalah senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku, yang di antaranya digunakan oleh pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal di tempat," ungkap Yusep.

Baca juga:
Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi

Diketahui, penusukan terhadap korban terjadi sekitar pukul 23.00 Wib, Kamis (19/8/2021). Korban saat itu dibonceng Mohammad Roza Maulana (21). Mereka berdua dipepet para pelaku usai menghadiri tahlilan 40 hari keluarga temannya yang meninggal.

Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk pisau pada bagian bawah telinga sebelah kanan. Warga yang mendengar kejadian itu langsung berkumpul di lokasi untuk berusaha memberikan pertolongan. Namun nyawa korban tidak tertolong dan tewas di TKP.

Hingga saat ini, salah seorang pelaku masih dalam pencarian dan dinyatakan DPO.