Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Putri di Kota Malang

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Achmad Titan
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Galih Rakasiwi/jatimnow.com)

Kota Malang - Tujuh dari 10 remaja yang diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota terkait kasus perundungan (bullying) dan pencabulan terhadap seorang pelajar putri, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Tujuh tersangka tersebut sudah melalui proses gelar perkara dan naik ke tingkat penyidikan sejak hari Selasa kemarin," jelasnya Rabu (23/11/2021).

Baca juga:

Karena tersangka yang masih di bawah umur, kepolisian tidak bisa menyebutkan identitasnya.

"Maaf untuk nama belum bisa kami sebutkan, yang kita amankan penganiaya termasuk pelaku percabulannya," bebernya.

Dari 7 yang ditetapkan tersangka, enam di antaranya langsung ditahan di sel khusus anak. Sedangkan satu lainnya tidak dilakukan penahanan karena berusia 14 tahun.

Baca juga:
Pelaku Perundungan Pelajar di Malang Divonis Penjara 4 Tahun

Sementara untuk tiga orang lainnya, lanjut Tinton, sudah dipulangkan. Namun mereka masih akan diperiksa secara intensif untuk melengkapi berkas kasus itu.

"Yang kita pulangkan tapi tetap akan kita periksa kembali, ini masih kita proses untuk kelengkapan saksi-saksi," urainya.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.

Kemudian Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga:
Kasus Pencabulan dan Penganiayaan Viral di Malang, Upaya Diversi Gagal

"Ancaman hukuman lima tahun sampai sembilan tahun penjara terhadap kekerasan anak dan yang melakukan persetubuhan penjara selama-lamanya 15 tahun penjara," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum korban Leo A Permana menegaskan, penyelesaian perkara yang menjerat anak juga akan diproses secara diversi.

"Maksudnya kedua belah pihak bakal dipertemukan untuk mediasi. Itu sesuai undang-undang, tetapi kalau korban tidak mau, ya tidak bisa apa-apa proses bakal berlanjut," jelasnya.