Malang - Proses hukum pencabulan dan penganiayaan yang viral di Kota Malang beberapa waktu lalu dipastikan terus berlanjut. Pasalnya, upaya diversi yang dilakukan gagal.
"Senin kemarin (6/12/2021), kedua belah pihak yaitu ibu korban dan para pelaku yang didampingi orang tua mereka bertemu dalam agenda diversi. Tapi gagal," jelas kuasa hukum korban, Leo Permana, Selasa (7/12/2021).
Diversi merupakan tahapan yang memang harus dilalui, karena korban dan 6 orang dari 7 tersangka yang sudah ditetapkan, masih di bawah umur.
"Ibu korban menolak karena korban trauma. Saat menyampaikan hal tersebut juga disaksikan oleh penasihat hukum tersangka dan Bapas Malang," imbuhnya.
Baca Juga:
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar Putri di Kota Malang
- Pelajar Putri Dianiaya dan Diduga Dicabuli di Kota Malang, 10 Orang Diamankan
Meski saat pertemuan penasihat hukum tersangka telah memohon kepada ibu korban untuk upaya diversi tercapai, namun ibu korban bersikukuh mencari keadilan melalui jalur hukum.
"Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU nomor 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Baca juga:
Pelaku Perundungan Pelajar di Malang Divonis Penjara 4 Tahun
Leo mengungkapkan upaya diversi ini hanya untuk perkara pengeroyokan. Untuk perkara pelecehan seksual, tidak bisa dilakukan diversi karena ancaman hukumannya di atas tujuh tahun.
"Setelah gagalnya diversi, berkas perkara kasus ini bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," urainya.
Ibu korban berinisal A menerangkan, dirinya meminta keadilan untuk anaknya. Secara manusiawi ia mengaku sudah memaafkan perbuatan mereka, tapi tidak untuk perbuatan yang mereka lakukan.
"Dari kejadian itu, anak saya mengalami trauma berat, sehingga tidak berani bertemu dengan orang banyak dan sering mengigau teriak-teriak," ungkapnya.
Baca juga:
Khofifah Minta Kasus Penganiayaan Pelajar Putri di Kota Malang Diusut Tuntas
Perlu diketahui beberapa grup WhatsApp viral setelah beredarnya video pengeroyokan siswi yang mengenakan seragam sekolah. Tidak hanya dipukuli, dalam video juga memperlihatkan adanya sundutan rokok kepada tubuhnya.
Mirisnya para pelaku tak memperlihatkan rasa iba, mereka nampak seperti bersenang-senang. Dugaan kuat video itu direkam di salah satu lapangan yang ada di Kota Malang, sekira Kamis (18/11/2021).
Setelah viral dan ditangani kepolisian, Polresta Malang Kota menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut.