Pixel Codejatimnow.com

Mengaku Tanda Tangannya Dipalsukan, Eks Ketua KSU di Probolinggo Malah Ditahan

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Abdul Malik (dua dari kiri), Kuasa Hukum Welly Sukarto (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Abdul Malik (dua dari kiri), Kuasa Hukum Welly Sukarto (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Welly Sukarto, mantan ketua sebuah koperasi di Probolinggo dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim, usai dilaporkan Yerry Santoso, Ketua Koperasi Teja Kencana Lumajang atas dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat yang diagunkan dalam perjanjian kredit.

Pria berusia 63 tahun itu sempat syok saat pertama kali dipanggil penyidik Polda Jatim sebelum akhirnya ditahan. Sebab Welly selama ini tidak pernah menandatangani perjanjian kredit. Bahkan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari pihak koperasi yang diketuai Yerry.

Saat ini, Welly masih ditahan di Polda Jatim. Ia meminta agar penahanannya ditangguhkan, karena merasa menjadi korban kriminalisasi hukum.

Mila Kumalasari, Ketua KSU Mitra Perkasa yang menggantikan Welly saat ini, meminta agar para nasabah mendukung upaya koperasi, mendesak Pengadilan Negeri Probolingga sesegera mungkin melakukan eksekusi terhadap objek yang kini dikuasai oleh ZC, mantan ketua koperasi yang lama.

Menurut Mila, hanya itulah cara untuk mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai Rp 145 miliar dari penguasaan ZC. Sehingga dananya dapat dikembalikan kepada 6 ribuan nasabah KSU Mitra Perkasa.

"Saya meminta untuk para nasabah mendukung langkah koperasi. Mendesak dan meminta Pengadilan Negeri (Probolinggo) agar segera melakukan eksekusi. Agar tahu bahwa uang nasabah selama ini dibawa oleh mantan ketua koperasi yang lama," tegas Mila kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Mila menyebut, penahanan terhadap Welly Sukarto merupakan upaya diskriminasi dan kriminalisasi.

"Diskriminasi karena laporan Pak Welly terhadap dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Pak ZC pada 2018 di Polres Probolinggo Kota belum jelas sampai sekarang. Sementara kriminalisasi karena Pak Welly justru ditahan atas kasus yang sebenarnya tidak pernah dilakukannya," beber Mila.

Baca juga:
Dokter Richard Lee dan Pengacara Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Duduk Perkaranya

Hal senada juga ditegaskan Abdul Malik, Kuasa hukum Welly Sukarto. Menurut dia, kliennya ini merupakan korban kriminalisasi hukum.

"Tanda tangan yang ada di perjanjian kredit itu sudah pasti palsu, karena klien saya tidak pernah tanda tangan. Ada saksinya. Namun saat dilabforkan, tanda tangan tersebut dinyatakan asli," jelas Malik.

Menurutnya, kasus hukum yang membelit Welly bermula saat ia menjabat sebagai ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo.

Welly saat itu melaporkan ketua KSU Mitra Perkasa Probolinggo sebelumnya, ZC, atas dugaan penggelapan dana nasabah sebanyak Rp 147 miliar. Laporan itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota pada 2018. Namun hingga saat ini kasus tersebut jalan di tempat.

Baca juga:
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelatih Menembak di Kota Malang Dipolisikan

"Awalnya, klien saya melaporkan ZC, ketua koperasi sebelumnya. Karena mengundurkan diri secara sepihak dan diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 147 miliar totalnya. Namun sampai saat ini kasusnya jalan di tempat. Malah klien saya dilaporkan atas pemalsuan dokumen sertifikat. Tanda tangan klien saya dipalsukan, namun malah dinyatakan asli oleh labfor," papar dia.

Malik menambahkan, kepengurusan Welly di KSU Mitra Perkasa akhirnya dipailitkan melalui keputusan Mahkamah Agung setelah sempat kalah di Pengadilan Negeri Probolinggo dan Pengadilan Tinggi. Setelah putusan itu, hingga saat ini belum ada eksekusi dari Pengadilan Negeri Probolinggo.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto memastikan jika proses penyidikan terhadap Welly sudah berjalan sesuai prosedur.

"Kasus cukup bukti dan penyidik profesional. Untuk tersangka WL (Welly Sukarto) ada empat laporan polisi yang kita tangani," tegas Totok kepada wartawan.