Ponorogo - Sebanyak 266 anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo sepanjang Tahun 2021. Angka tersebut naik dibanding Tahun 2020 yang hanya tercatat 241 anak.
Humas PA Kabupaten Ponorogo, Sukahata Wakano menjelaskan, rata-rata alasan mereka mengajukan dispensasi nikah lantaran hamil duluan, dengan usia bervariasi.
"Ada yang 17 tahun hamil duluan. Ada yang 18 tahun. Juga ada yang 15 tahun," ujar Sukahata kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Menurutnya, jika dipersentasekan dari 266 anak-anak, sekitar 65 persen karena hamil duluan. Sisanya ada yang sudah melakukan hubungan suami istri tapi belum hamil. Dan karena mereka takut hamil, akhirnya mengajukan dispensasi nikah.
"Tapi juga ada yang takut zina maupun terjadi fitnah. Cuma ya itu yang paling banyak hamil duluan," tegasnya.
Baca juga:
195 Anak di Trenggalek Mengurus Dispensasi Menikah Selama Tahun 2023
Untuk lokasi, yang paling banyak mengajukan dispensasi adalah dari luar Kecamatan Ponorogo kota, yaitu kecamatan yang perbatasan dengan kabupaten lain. Beberapa juga tercatat sebagai anak para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Jadi yang mengajukan dispensasi itu paman mereka. Karena orangtuanya di luar negeri," tambahnya.
Baca juga:
Dispensasi Nikah di Lamongan pada April Capai 49 Pemohon
Sukahata menambahkan, faktor Pandemi Covid-19 juga berpengaruh di balik meningkatkan pengajuan dispensasi nikah tersebut.
"Pengaruh pandemi, karena belajar dari rumah. Sehingga peluang komunikasi dengan pasangan banyak," pungkasnya.