Surabaya - Lembaga pemasyarakatan (lapas) di jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menerima limpahan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) khusus kasus terorisme. Saat ini ada 38 orang dengan kasus terorisme yang tersebar di 14 lapas di seluruh Jatim.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menerangkan bahwa pada awal tahun 2022 tepatnya di Bulan Januari, pihaknya menerima tujuh WBP kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor. Ketujuhnya disebar ke tiga lapas sesuai dengan SK Dirjen Pemasyarakatan.
"Tiga orang ke Lapas Surabaya dan masing-masing dua orang ke Lapas Malang dan Lapas Madiun,” ujar Wisnu, Rabu (2/2/2022).
Wisnu menjelaskan bahwa ketujuhnya masih belum menyatakan ikrar kepada NKRI. Sehingga, ketiganya dibina di lapas yang memang selama ini sering berhasil membuat WBP teroris kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
"Dengan pendekatan kemanusiaan, akan kami upayakan agar secepatnya ketujuhnya bisa kembali ke NKRI,” harapnya.
Baca juga:
Lapas Tulungagung Terima 2 Napiter dari Rutan Mako Brimob Cikeas
Kanwil Kemenkuham Jatim akan menggencarkan peran pendamping/pamong khusus WBP kasus terorisme. Pamong-pamong ini selama ini dilatih untuk melakukan pendekatan dan pembinaan khusus. Sehingga, WBP bisa cepat menyatakan ikrar ke NKRI.
"Setiap lapas ada pamong khusus yang melaporkan setiap perkembangan, jadi pasti terpantau,” urai Wisnu.
Baca juga:
Narapidana Teroris di Lapas Kelas 2A Bojonegoro Bebas Bersyarat
Selama ini, lapas di Jatim tercatat telah membina 82 WBP khusus kasus terorisme. Dengan 35 di antaranya telah bebas dan 9 dipindahkan ke Lapas High Risk Batu, Nusa Kambangan.
"Yang bebas dari Jatim itu mayoritas sudah menyatakan ikrar kembali NKRI, yang sulit dibina kami pidahkan ke Nusa Kambangan dengan alasan keamanan dan ketertiban lapas,” terang Wisnu.
URL : https://jatimnow.com/baca-41381-tambah-tujuh-wbp-kasus-terorisme-di-jatim-berjumlah-38-orang