Pixel Codejatimnow.com

Karyawan RSUD dr Mohammad Saleh Diputus Kontrak, Ini Rekom DPRD Kota Probolinggo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Puluhan Karyawan RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo yang diputus kontrak mendatangi Kantor DPRD Kota setempat. (Foto: Machfud Hidayatulla/jatimnow.com)
Puluhan Karyawan RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo yang diputus kontrak mendatangi Kantor DPRD Kota setempat. (Foto: Machfud Hidayatulla/jatimnow.com)

Probolinggo - Konflik pemutusan kontrak kerja puluhan karyawan dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo terus berlanjut. Pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 9.30 WIB mereka mendatangi Kantor DPRD Kota Probolinggo menuntut keadilan.

"Kami datang kesini demi mencari keadilan karena kami diputus kontrak tanpa ada pesangon," kata Sugihartono, salah satu karyawan RSUD dr Mohammad Saleh yang diputus kontraknya.

Menanggapi hal itu, Plt Direktur RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo dr. Abrar HS Kuddah dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam upaya efiseinsi karyawan di rumah sakit tersebut.

"Karena rumah sakit RSUD dr Mohammad Saleh mengalami overload pegawai," jelasnya.

Baca juga:
Diduga Staf DPRD Kota Probolinggo Jadi Korban Pemukulan Oknum LSM

Dalam pemberhetian kepada 128 karyawan tersebut, Abrar menegaskan sudah melalui proses seleksi ujian bagi karyawan yang bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi Ubaya dan Unesa Surabaya.

"Jadi kami tidak asal-asalan dalam proses pemberhetian itu. Kami sudah lakukan sesuai aturan yang ada dan sudah disetujui dewan pengawas, SPI dan wali kota," ujarnya.

Baca juga:
Tak Bisa Temui Anggota Dewan, LSM Segel Ruang Kantor DPRD Kota Probolinggo

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto menjelasakan berkaitan permasalahan ini pihaknya merekomendasi beberap hal. Diantaranya pihak RSUD dr Mohammad Saleh untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) baru di luar karyawan yang diberhentikan.

"Mengenai nasib 128 karyawan diharapkan bisa bekerja lagi di intansi lain Pemerintah Kota Probolinggo, terkait hal itu kami tunggu 3X24 jam. Kalau tidak ada keputusan kami serahkan kepada rakyat lagi. Karena sebagai wadah aspirasi bagi mereka," tandasnya.