Pixel Codejatimnow.com

Anggota DPRD Tulungagung Divonis Denda Akibat Gelar Wayang Kulit di PPKM Level 4

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Bramanta Pamungkas
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni saat menghadiri sidang putusan (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Anggota DPRD Tulungagung, Basroni saat menghadiri sidang putusan (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

Tulungagung - Anggota DPRD Tulungagung, Basroni didenda belasan juta rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat setelah diputus bersalah lantaran menggelar wayang kulit saat PPKM Level 4 Agustus 2021.

Politisi Partai Gerindra itu melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dalam sidang putusan, majelis hakim memutuskan sanksi berupa denda Rp 12,5 juta subsider kurungan selama tiga bulan.

Sanksi denda ini dikenakan jika terdakwa tidak membayar denda sampai batas waktu yang telah ditentukan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman denda hingga Rp 25 juta.

Ketua PN Tulungagung, Ricky Fardinand menerangkan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Saat penerapan PPKM Level 4, seluruh acara yang mengundang kerumunan dilarang. Namun terdakwa tetap menggelar wayang kulit dengan dalih permintaan masyarakat untuk tradisi tolak bala.

"Seharusnya terdakwa sebagai anggota DPRD memberikan contoh kepada masyarakat. Namun dalam persidangan terungkap bahwa acara wayang kulit ini dilakukan atas desakan masyarakat," ujar Ricky, Jumat (25/2/2022).

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Mereka menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 25 juta. Majelis hakim mempunyai sejumlah pertimbangan yang meringankan vonis ini. Di antaranya acara digelar bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk keperluan ritual tolak bala masyarakat. Selain itu selama persidangan terdakwa juga kooperatif dan selalu hadir.

Baca juga:
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Diduga Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap

"Yang memberatkan adalah status terdakwa sebagai anggota DPRD," tuturnya.

Sementara Basroni sendiri menerima putusan majelis hakim. Sedangkan JPU Agung Pambudi menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan ini. Selama masa pandemi, PN Tulungagung telah memutus dua kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus pertama perayaan ulang tahun di sebuah waterpark di wilayah Kecamatan Rejotangan. Dalam kasus ini pemilik waterpark yang berstatus sebagai kepala desa diputus denda sebesar Rp 8 juta.

Baca juga:
Anggota DPRD Sampang Bantah Lakukan Pemukulan Terhadap Warga

"Ini merupakan kasus yang kedua, yang pertama juga kita kenakan sanksi denda," pungkasnya.

Pada 21 Agustus 2021, Basroni menggelar acara wayang kulit di rumahnya di Desa Kedungcangkrin, Kecamatan Pagerwojo. Acara ini mengundang kerumunan warga. Karena masih dalam suasana penerapan PPKM Level 4, satgas tingkat kecamatan membubarkan acara tersebut.

Basroni sendiri tidak mengantongi izin satgas saat menggelar acara ini. Kepolisian lalu melakukan penyidikan dan melimpahkan kasus ke kejaksaan. Basroni mulai menjalani sidang sejak Januari 2022.