Pixel Codejatimnow.com

Terdakwa Pengeroyokan di GOR Sidoarjo Minta Keringanan Hukuman

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Zainul Fajar
Sidang pengeroyokan di PN Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)
Sidang pengeroyokan di PN Sidoarjo. (Foto: Zainul Fajar/jatimnow.com)

Sidoarjo - Abdiel Belva Pangestu berharap keringanan hukuman pasca divonis 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Terdakwa pengeroyokan di kawasan GOR Sidoarjo itu mengajukan pledoi (Pembelaan) melalui penasihat hukumnya.

Suratno dan Rizal, penasihat hukum Abdiel menyebut, pihaknya menyadari kliennya tidak bisa bebas dari ancaman pidana. Apalagi, Abdiel sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban yang bernama Heri pada akhir 2021 lalu.

Baca juga: Terdakwa Pengeroyokan di GOR Sidoarjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ia pun meminta keringanan agar majelis hakim memutus bersalah dengan pidana 9 bulan penjara.

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

“Sehingga kami pun tidak minta bebas, karena dia pun mengakui bahwa dirinya ikut melakukan pengeroyokan,” ujar Suratno. Kamis, (24/3/2022).

Dasar pengajuan keringanan melalui nota pembelaan, lanjut Suratno, karena Abdiel dan keempat terdakwa lainnya tidak ikut serta dalam tindakan pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di sekitar kolam renang GOR Sidoarjo, hingga menyebabkan Kusno Ardiyansyah meninggal dunia.

Baca juga:
Pria di Probolinggo Dikeroyok 5 Remaja, Polisi Kejar Pelaku

“Namun demikian, anak-anak ini kan tidak melakukan tindakan apa yang ada di depan kolam renang, dia hanya memukul Heri bukan memukul Kusno yang meninggal itu,” jelas Suratno.

Sebelumnya, JPU Adhiem Widagdo menuntut Abdiel 1,5 tahun penjara. Hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa, terdakwa mengakui memukul korban bernama Heri sebanyak satu kali secara sadar sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.