Pixel Codejatimnow.com

Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Brawijaya Ternyata Ayah Tiri Pacar, Ini Tampangnya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ziath Ibrahim, pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya diamankan di Mapolda Jatim (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ziath Ibrahim, pembunuh Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya diamankan di Mapolda Jatim (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Pelaku pembunuhan terhadap Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.

Pelaku pembunuhan itu bernama Ziath Ibrahim (38), warga Jalan Kiai Tamin Gang 1 Nomor 6 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald A Purba menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah ayah tiri pacar korban.

Katanya, kasus pembunuhan tersebut terungkap, berawal dari penemuan mayat di Pasuruan.

"Kemudian Jatanras Polda Jatim bergabung dengan Polres Pasuruan melakukan penyelidikan," jelas Ronald dalam rilis di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti dan tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas BrawijayaSubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membeberkan barang bukti dan tersangka pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya

Baca juga:
Bupati Lumajang Melayat Mahasiswa UI jadi Korban Pembunuhan Sadis

Dari proses penyelidikan terungkap, korban dibunuh oleh Ziath.

"Terakhir, rekening korban melalui mobile banking dipindahkan ke tersangka," ungkap Ronald.

Sementara Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono menambahkan, pembunuhan ini dilakukan Ziath dengan mengajak korban bertemu di Malang.

Baca juga:
Pembunuh Mahasiswa Kedokteran Brawijaya Divonis Seumur Hidup

Korban lalu dihabisi di dalam mobilnya sendiri. Korban dibekap menggunakan plastik dan pelaku menekan dada dengan lutut di jok mobil.

"Korban kemudian dibuang di Pasuruan untuk mengaburkan proses pidana," terang Lintar.