Pixel Code jatimnow.com

Pencuri Dinamo Ini Dapat Restorative Justice dari Kejari Tulangagung

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Bramanta Pamungkas
Penyerahan surat restorative justice ke tersangka. (Foto: Kejaksaan Tulungagung)
Penyerahan surat restorative justice ke tersangka. (Foto: Kejaksaan Tulungagung)

Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan restorative justice dalam kasus pencurian dinamo dan gear box di sebuah bengkel dengan tersangka Ariesal Dharsono.

Pelaku melakukan pencurian di bengkel milik mantan bosnya. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang pesta pernikahan putrinya.

Kejaksaaan memutuskan mengajukan restorative justice dengan pertimbangan sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban, serta minimnya nilai kerugian.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka pada Senin (21/02/2022) lalu. Aksi pencurian ini terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di bengkel milik korban.

Dalam rekaman ini terlaihat tersangka mengambil 6 unit dinamo dan 7 buah gear box. Setelah ditangkap kemudian tersangka sempat ditahan oleh Polisi hingga pelimpahan berkasnya dinyatakan lengkap P21.

"Berkasnya ditangani penyidik Polres, kemudian setelah lengkap, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P21," ujarnya pada Selasa (20/04/2022).

Baca juga:
Kasus Pencurian di Gerai Makan Cepat Saji Tulungagung Berujung Damai

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencuri dinamo dan gear box senilai Rp3,6 juta, untuk melunasi utangnya. Pihak kejaksaan juga melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga tersangka, dan tenyata pengakuan tersebut sesuai.

"Kita konfirmasi ke keluarga, ternyata benar uangnya akan dipakai untuk melunasi utang niakahan putrinya, apalagi selama ini yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga," tuturnya.

Pihak Kejaksaan lalu menimbang sejumlah hal, seperti ancaman pidana yang di hadapi tersangka. Selain itu sudah ada permintaan maaf dari tersangka kepada korban yang tak lain merupakan mantan bosnya.

Baca juga:
Semester Awal 2024, Kejari Jember Selesaikan 7 Perkara Pidana Restorative Justice

Muncul juga respon positif masyarakat atas permintaan maaf tersangka sehingga Kejaksaan Negeri Tulungagung mengusulkan penghentian penuntutan atas kasus tersebut.

"Ancaman pidananya di bawah 5 tahun, kemudian baru sekali melakukan pencurian dan korban sudah memaafkan, sehingga menjadi acuan kita untuk mengajukan usulan penghentian penuntutan," pungkasnya.