Probolinggo - Mencegah meluasnya penyebaran wabah penyakit mata dan kuku (PMK) pada hewan ternak, Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kota Probolinggo melakukan kegiatan pemeriksaan atau skrining sapi.
Pemeriksaan sapi di pasar hewan Kelurahan Jrebeng Kidul Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo, dilakukan secara ketat.
"Kalau ada sapi yang sakit pasti dilarang masuk ke arena pasar hewan dengan cara pedagang membawa pulang dan tidak menjualnya," kata Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kota Probolinggo Suryanto, Rabu (11/5/2022)
Ia menjelaskan, saat ini memang tengah marak ditemukan sapi yang terjangkit PMK. Oleh karena itu untuk menekan penularannya pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sapi yang diperjualbelikan oleh pedagang di pasaran.
Baca juga:
H-1 Idul Adha, Pedagang Pasar Hewan Ponorogo Buka Lapak di Luar Area
"Untuk Kota Probolinggo belum ditemukan adanya PMK yang menjangkit ternak warga, data kami belum ada laporan soal itu," jelas Suryanto.
Dalam pemeriksaan tersebut jika dinyatakan negatif PMK, petugas memberikan surat keterarangan sehat. Namun jika ditemuka dalam kondisi sakit atau terdapat tanda tanda klinis PMK maka secara otomatis petugas melarang menjualnya.
Baca juga:
Pedagang di Tulungagung Bawa Sapi ke Salon, agar Laku Mahal!
"Terutama bagi pedagang yang ingin menjual kembali sapi sapi tersebut ke luar daerah atau luar provinsi," tegasnya.