Jombang - Dinas Peternakan Kabupaten Jombang melarang 9 daerah di Jawa Timur, mengirim sapi ke wilayahnya, untuk mencegah penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak.
"Hingga Jumat (12/5) malam, jumlah sapi yang suspek PMK jumlahnya 104 ekor, 5 di antaranya mati," jelas Agus.
Agus menyebut, ada dua desa di Kecamatan Wonosalam dan dua desa di Kecamatan Mojowarno dengan kasus PMK. Dua lainnya, ada di Kecamatan Kabuh dan Tembelang.
"Sapi-sapi ini mengalami gejala serupa dengan PMK, seperti mulut yang melepuh dan berbusa, beberapa sapi juga mulai luka di kaki, walaupun ada yang belum," terang Agus.
Agus menambahkan, seluruh sapi yang terjangkit PMK adalah jenis sapi potong. Sementara lima sapi yang mati, seluruhnya masih anakan atau pedhet.
"Belum ada temuan pada sapi susu atau sapi perah," tegasnya.
Untuk antisipasi, pihaknya juga telah meminta para pemilik sapi itu untuk melakukan pemisahan kandang atau karantina dengan sapi yang masih sehat. Upaya pemberian obat dan vitamin serta pengecekan berkala, juga telah dilakukan.
Baca juga:
Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo Temukan Hewan Kurban Terindikasi PMK
Agus menyatakan bahwa dinas peternakan sudah menerbitkan surat edaran perihal pembatasan hewan ternak yang boleh masuk ke Jombang.
"Jadi tidak ada penutupan pasar, tapi ada pembatasan asal hewan ternak yang boleh masuk," ujarnya.
9 daerah di Jawa Timur yang dilarang mengirim hasil ternaknya ke Jombang yaitu Kabupaten Lamongan, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Malang, Bangkalan, Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang.
Daerah-daerah tersebut merupakan wilayah dengan laporan kasus hewan ternak terserang PMK terbanyak di Jatim.
Baca juga:
Penjual Hewan Kurban di Lamongan Wajib Kantongi Izin, Begini Caranya
"Kita batasi, tidak ada lagi hewan ternak baik sapi, kambing maupun domba dari daerah-daerah itu masuk pasar hewan di Jombang," ungkapnya.
Pembatasan itu, akan dilakukan dengan pengawasan petugas kesehatan hewan di setiap pasar hewan. Selain hewan dari daerah-daerah itu, Agus menyebut masih diperbolehkan masuk Jombang, tapi dengan syarat ketat.
"Harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas peternakan setempat," pungkasnya.