Pixel Code jatimnow.com

Dampak PMK di Jombang, Harga Jual Sapi Anjlok hingga Tak Laku Dijual

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Elok Aprianto
Suasana pasar sapi di Kabuh, Jombang yang masih ramai dan berjalan normal. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)
Suasana pasar sapi di Kabuh, Jombang yang masih ramai dan berjalan normal. (Foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

Jombang - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, penjualan para pedagang sapi di Kabupaten Jombang anjlok pasca-merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jawa Timur. Harga sapi turun drastis hingga membuat tak laku di pasaran.

Di pasar hewan Kecamatan Kabuh, Jombang, misalnya. Sejak Jumat (13/5) pagi, terlihat ratusan ekor sapi dari sejumlah daerah memenuhi pasar hewan yang hanya buka di waktu-waktu tertentu itu. Meski tampak ramai, para pedagang nyaris tak melakukan transaksi.

Menurut Mulyono (46), harga sapi sudah anjlok sejak PMK merebak, tetapi tetap saja sapi peliharaannya tak laku. Ia pun terpaksa pulang dengan tangan hampa.

"Ya pedagang banyak merugi. PMK ini mempengaruhi pedagang. Harga turun sampai 1 juta, dari 15 juta sampai 14 juta. Ini ndak laku akibat penyakit itu," ungkap Mulyono saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, pihak pengelola pasar hewan mengaku tidak ada larangan khusus yang diberlakukan. Hanya saja untuk sapi yang kondisinya sakit tidak diperbolehkan dijual.

Baca juga:
Triwulan Pertama, Pemkot Malang Vaksinasi PMK Lebih dari 700 Ekor Hewan Ternak

"Kalau yang sakit ga boleh masuk, kalau sehat bisa. Ini nggak ada, pokok sapi sehat bisa masuk," kata Junaidi (40), petugas restribusi pasar, pada sejumlah jurnalis di pasar Kabuh.

Dikatakan Junaidi, ratusan sapi yang ada di pasar hewan ini tidak hanya berasal dari Jombang, melainkan dari sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur.

Baca juga:
PMK Kembali Merebak, Puluhan Sapi di Jombang Terjangkit

Tak ada pembatasan yang dilakukan. Junaidi mengaku jika kondisi pasar juga berjalan dengan normal.

"Dari sekitar sini, mulai dari Sukorame Lamongan, dari Mojokerto juga ada, masih normal sini," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.