Pixel Codejatimnow.com

Malu Jadi Alasan Ibu di Surabaya Membuang Bayinya: Saya Menyesal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Ibu pembuang bayi diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)
Ibu pembuang bayi diamankan di Mapolsek Wonocolo, Surabaya (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

Surabaya - Ibu pembuang bayi di saluran air Jalan Jemur Ngawinan, Wonocolo, Surabaya kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Rasa malu menjadi alasan pelaku melakukan aksinya.

Ibu berinisial P (20) itu terlihat tertatih saat digiring anggota Polsek Wonocolo. Kondisinya memang belum sepenuhnya pulih usai melahirkan. Sembari memakai kerpus hitam, ia terus menunduk.

"Saya menyesal," tutur P dengan mata berkaca-kaca.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik mengatakan, tersangka P diamankan kurang dari 24 jam setelah bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan.

Baca juga:

"Yang bersangkutan kami amankan di tempat kosnya tak jauh dari TKP. Dia kooperatif dan mengakui semuanya," terang Roycke, Jumat (10/6/2022).

Dalam pemeriksaan, tersangka P mengaku tega membuat bayinya tersebut karena tak kuasa menahan malu.

Baca juga:
Bayi Baru Lahir Ditemukan di Teras Rumah Warga Puncu Kediri

"Yang dilakukan dalam hal ini, tersangka mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu. Aib yang ditanggung daripada emosional saudari P," jelasnya.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik membeber barang bukti kasus pembuangan bayiKapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik membeber barang bukti kasus pembuangan bayi

Menurut Roycke, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, tersangka P masih berstatus lajang dan belum menikah.

"Yang bersangkutan statusnya masih lajang, belum kawin. Sehingga ketika melakukan kegiatan yang tidak benar ini, itu terdorong rasa malu," tambahnya.

Baca juga:
Incar Tersangka Baru, Proyek Underpass Surabaya, Menyerahkan Diri

Roycke menyebut, bayi yang dibuang tersebut diperkirakan sudah berusia 8 bulan kandungan. Itu diketahui setelah visum et repertum (VER).

"Saat ini masih terus kami dalami. Apakah pasangan yang bersangkutan, yang menghamili ini ikut terlibat atau tidak dalam kasus ini. Akan kami kembangkan lagi," pungkasnya.

Tersangka P dijerat Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.