Ngawi - Ika Esthi Nugraheni Garit (36) digelandang ke Mapolres Ngawi. Janda asal warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan/Kabupaten Ngawi itu melakukan penipuan dan penggelapan mobil dan motor rental.
"Korbannya adalah pemilik rental di Ngawi," ujar Waka Polres Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Rabu (15/6/2022).
Ditegaskan, pelaku diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan 15 sepeda motor dan sebuah mobil milik pengusaha rental di Desa Berani, Kabupaten Ngawi.
“Pelaku menyewa total 15 unit kendaraan roda dua dan satu mobil,” kata Kompol Hendry.
Hendry menambahkan, aksi penipuan dan penggelapan berawal dari pelaku yang menyewa sepeda motor pada Mei 2022. Korban semakin percaya karena pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah koperasi di Ngawi.
Pun memberikan jaminan KTP, KK dan surat domisili serta langsung membayar uang sewa kendaraan sepeda motor yang disewa.
"Apalagi pelaku juga membayar uang sewa di muka. Tetapi cuma tipuan belaka saja," ujar Kompol Hendry.
Menurutnya, pelaku juga beralasan kendaraan yang disewa untuk operasional karyawan lainnya. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor kepada korban hingga mencapai 15 sepeda motor.
Baca juga:
Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung
"Pelaku itu juga meyakinkan korban. Sehingga menyewa satu buah mobil Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW, " imbuh dia.
Alasannya, kendaraan mobil digunakan untuk mudik para pegawai koperasi tempat pelaku bekerja. Untuk mobil, pelaku tidak membayar sewa.
"Juga tidak mengembalikan kendaraan motor dan mobil yang disewa setelah masa sewa habis," urainya.
Merasakan ada yang janggal, korban kemudian mencari tahu keberadaan kendaraannya. Ternyata pelaku sudah menjual kendaraan tersebut.
Baca juga:
Polisi Kota Mojokerto Bongkar Tipu Gelap Mobil Rental, Pelaku Dibekuk di Kalteng
"Dijual ke penadah dengan harga Rp4 juta per motor. Uang digunakan untuk kebutuhan hidup juga untuk membayar sewa sepeda motor lainnya," tegasnya.
Selain mengamankan Ika, polisi juga mengamankan Saimun (44) salah satu penadah kendaraan yang dijual oleh pelaku. Polisi masih mengembangkan keterlibatan penadah lainnya dalam kasus ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.