Tulungagung - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memvonis Bagus Tri Cahyono (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Terdakwa kasus pemerkosaan ini merupakaan seorang manajer di sebuah dealer motor.
Terdakwa memaksa 3 SPG untuk menuruti hawa nafsunya dengan ancaman pemotongan insentif hingga pemecatan. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan putusan hakim ini dibacakan dalam persidangan tertutup, yang berlangsung hari ini.
Terdapat beberapa hal yang meringankan putusan majelis hakim ini. Diantaranya terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.
"Sedangkan hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga:
JLS Sampang Tidak Aman, Gadis 16 Tahun Digilir 4 Bocil
Terdakwa menerima putusan majelis hakim ini, sedangkan JPU masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu hingga 7 hari sesudah putusan diberikan. Jaksa masih memikirkan banding karena vonis putusan yang diberikan lebih rendah dari pada tuntutan.
"Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya.
Baca juga:
Kenal Lewat Medsos, Gadis 12 Tahun Diperkosa 4 Pria di Blitar usai Pesta Miras
Perbuatan bejat terdakwa ini dilakukan di rentang waktu berbeda di tahun 2019, 2020 dan 2021, dengan tiga korban yang berbeda. Korban dengan terdakwa memiliki hubungan dalam pekerjaan sebagai bawahan dan atasan.
Saat kejadian korban telah berusia dewasa. Korban melakukan pemerkosaan terhadap korban di lokasi berbeda yakni di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel. Tersangka mengancam korban berupa pemotongan insentif gaji hingga pemecatan jika tidak mau menuruti hawa nafsunya.