jatimnow.com - Tiga orang anggota Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyuwangi sebelum resmi menjadi terdakwa, diperiksa selama 5 jam oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (16/7/2018). Hal itu terkait dengan penggelapan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur tahun 2013.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan berkas limpahan penyidik Reserse Kriminal Polres Banyuwangi. Dimana sebelumnya Sekretaris dan Bendahara Panwaskab tahun 2013 (Sanhari dan Etik Rahmani) resmi ditahan dan di jebloskan ke penjara.
Masing-masing dari mereka divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Bahkan, Sanhari juga diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian kepada negara, untuk Sanhari sebesar Rp 361 juta dan untuk Etik rahmani sebesar Rp 316 juta.
Selama pemeriksaan hingga pukul 14.00 WIB, pihak penuntut umum Kejari terlihat mondar-mandir di kantor Kejaksaan Negeri lantai dua, yang berada di bilangan Jalan Jaksa Agung Suprapto. Terlihat pula sejumlah petugas penyidik Kepolisian Resor Banyuwangi.
Komisioner Panwaskab itu, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah, dan Totok Haryanto yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2013 lalu.
"Dalam perkara dugaan korupsi ini, masing-masing komisioner tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilakukan (selama menjabat komisioner Panwaskab). Pertanggung jawabannya juga tidak disertai bukti pendukung," beber Kajari Banyuwangi Adonis kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7/2018).
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Ditambahkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari, Thoriq Mulahela, bahwa perkara yang melibatkan ketiga mantan Panwaskab Banyuwangi itu berkait-erat dengan dua orang sekretariat Panwaskab (Sanhari dan Etik Rahmani).
"Hari ini langsung ditahan ketiganya (Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah). Pertimbangannya karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti," papar Thoriq.
Sementara itu untuk barang bukti yang turut dilimpahkan oleh penyidik kepolisian, lanjutnya, diantaranya beberapa kwitansi kegiatan dan operasional Panwaskab, 1 unit laptop, dan beberapa bukti lainnya.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dari situ, pihak penyidik menemukan beberapa kegiatan fiktif dan ada pula mark-up anggaran, sehingga terjadi penggelembungan anggaran.
"Nilai kerugian (negara, red) mencapai Rp 633 juta," tandas Thoriq.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4753-sebelum-ditahan-3-anggota-panwaskab-banyuwangi-diperiksa-selama-5-jam