Pixel Codejatimnow.com

Kasus Adik Bacok Kakak di Tulungagung Berakhir Restorative Justice

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Bramanta Pamungkas
Pelaku dan korban penganiayaan saling memafkan melalui proses RJ di Kantor Kejari Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)
Pelaku dan korban penganiayaan saling memafkan melalui proses RJ di Kantor Kejari Tulungagung. (Foto: Kejari Tulungagung/jatimnow.com)

Tulungagung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan Restorasi Justice (RJ) kasus penganiayaan yang melibatkan saudara kandung.

Pelaku berinisial VNA (27) warga Kelurahan Kampungdalem, sebelumnya dilaporkan tega membacok kakak kandungnya, FAC (35), warga Kelurahan Kepatihan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri dan belakang telinga.

Plt Kejari Tulungagung, Teguh Ananto mengatakan, proses RJ dilakukan setelah ada perdamaian antara kedua belah pihak. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan. Selain itu, ancaman hukuman kasus ini juga di bawah lima tahun, sehingga RJ bisa diterapkan.

"Setelah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban kami laporkan ke Kejati dan Jampidum hasilnya mereka menyetujui RJ ini," ujarnya, Jumat (22/7/2022).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi akhir April lalu. Saat itu pelaku dan korban terlibat cekcok lewat handphone. Pelaku lalu mendatangi korban yang tinggal bersama ibunya. Mereka kembali perang mulut sehingga menyulut emosi pelaku.

Baca juga:
Polisi Tegaskan Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku Kekerasan Gangster dan Pesilat

Dalam kondisi marah, pelaku mengambil sebuah sabit dan menyerang korban. Pascainsiden ini, pihak keluarga menginginkan perdamaian.

Selama semester pertama ini sebanyak lima kasus selesai melalui proses RJ. Dari jumlah tersebut, 3 di antaranya merupakan kasus kecelakaan lalu lintas, 1 kasus pencurian dan 1 kasus penganiayaan.

Baca juga:
Polres Situbondo Selesaikan Perkelahian Anak Punk dengan Restoratif Justice

Terdapat sejumlah persyaratan untuk penyelesaian kasus melalui mekanisme RJ, yakni adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, nominal kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta pelaku bukan merupakan residivis.

"Yang paling penting harus ada kesepatan damai antara kedua belah pihak, jika hal tersebut tidak ada maka proses RJ tidak dapat dilakukan," pungkas Teguh.