Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Ingatkan KPU Jatim Terima Pendaftaran Bacaleg Hingga 24.00 WIB

Ketua Bawaslu RI bersama jajaran KPU Jatim.
Ketua Bawaslu RI bersama jajaran KPU Jatim.

jatimnow.com - Masih sepinya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Jatim membuat Ketua Bawaslu RI Abhan, mengingatkan KPU agar siap menerima pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB.

Sebab, ada kebiasaan parpol memanfaatkan saat-saat terakhir untuk pendaftaran. Hal itu ia sampaikan saat kunjungan ke kantor KPU Jatim dalam rangka supervisi ke daerah-daerah pendaftaran pada Selasa (17/7/2018).

Abhan mengatakan Bawaslu akan mulai menambah perhatian pada tahap verifikasi. Ia meminta setiap partai memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk keterwakilan perempuan. Karena itu yang paling terlihat jelas.

"Memang banyak yang mengeluhkan susahnya mengisi syarat adanya keterwakilan sebesar 30 persen dari bacaleg yang diajukan. Tapi ya mau gimana lagi. Mau gak mau harus dipenuhi," tuturnya.

Terkait persyaratan bacaleg yang diharuskan bukan mantan koruptor, Abhan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapim terakhir KPU harus menerima dulu semua berkas yang telah diajukan terlepas dari persyaratan tersebut.

Baca juga:
Dituding Menipu, Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro: Itu Sudah Selesai Malah Nyanyi

Hal ini dikarenakan keputusan tersebut masih menunggu hasil uji materi. "Kalau uji materi menyatakan PKPU tidak bertentangan dengan UU maka tidak boleh adanya caleg napi koruptor. Tapi kalau bertentangan maka lolos (bacaleg mantan napi koruptor)," jelasnya.

Namun terlepas dari persyaratan tersebut, Abhan berharap parpol tidak mencalonkan mantan napi koruptor sebagai bacaleg.

"Calonkan yang bersih-bersih saja, ya. Ini sekarang dari yang sudah daftar kita gak tahu kan ada mantan napi koruptor atau tidak? Semoga tidak ada," ujarnya sembari menunjuk tumpukan berkas pendaftaran.

Baca juga:
Bacaleg Demokrat Bojonegoro Laporkan Ketua DPC Sukur Priyanto, Setor Rp100 Juta tapi Nomor Urut Diganti

Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes