Surabaya - Pihak Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).
Menanggapi keberatan yang diajukan Mas Bechi melalui sidang tertutup itu, kejaksaan memastikan hal tersebut merupakan hak terdakwa.
"Tadi kami sudah dengarkan atas surat dakwaan yang kami buat. Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai ekspesi yang dibuat penasihat hukum terdakwa," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus yang juga duduk sebagai JPU.
Menurut Tengku, ada beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa, salah satunya kewenangan mengadili.
"Ada beberapa poin, seperti kewenangan mengadili, karena dari fatwa Mahkamah Agung harusnya di PN Jombang, kemudian dialihkan ke sini. Kemudian dakwaan tidak jelas, tidak ada ancaman kekerasan dan sebagainya," jelasnya.
"Jadi apakah surat dakwaan terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan materiil, itu kami sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, di antaranya kewenangan mengadili, dan itu nanti akan kami tanggapi," tambah Tengku.
Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro
Mengenai nota dakwaan yang disebut terdakwa sebagai lingkaran emas, Tengku enggan menjelaskan. Namun, pihaknya akan tetap memberikan tanggapan pada agenda sidang berikutnya.
"Saya tidak bisa cerita. Kami menanggapi," tegasnya.
Terkait pengajuan sidang offline yang diajukan Mas Bechi, Tengku menyebut bahwa majelis hakim keberatan. Harusnya disampaikan secara tertulis.
Baca juga:
4 Pejabat PT Afi Farma Jalani Sidang Perdana Perkara Gagal Ginjal Akut
"Tadi jadi satu. Majelis hakim keberatan sidang online ini disampaikan secara tertulis. Jadi penasehat hukum menyampaikan ada bebebrapa argumen. Itu jadi satu bahasan nanti kami akan tanggapi juga terkait sidang offline," pungkasnya.
Sebelumnya, Mas Bechi menjalani sidang terkait perkara dugaan pencabulan yang dilaporkan seorang santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.
URL : https://jatimnow.com/baca-47894-mas-bechi-ajukan-eksepsi-di-pn-surabaya-begini-respon-jpu