Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Adib Makarim saat ini telah menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke dapan, untuk kebutuhan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, terungkapnya kasus berawal dari munculnya fakta persidangan dengan terpidana mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
KPK lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang dianggap cukup sehingga mereka meningkakan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
"Terdapat 3 tersangka berinisial AM, IK dan ABn dalam kasus ini," ujarnya, Rabu (3/8/2022).
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Sedangkan untuk 2 tersangka lain belum dilakukan penahanan. KPK mengimbau kepada dua tersangka lain untuk hadir kooperatif pada jadwal pemanggilan berikutnya.
"Tersangka AM sudah dilakukan penahahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tuturnya.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Ali menerangkan, dalam kasus tersebut para mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini meminta jatah uang ketok palu untuk mengesahkan RAPBD. Sebelumnya terjadi deadlock pembahasan RAPBD ini sehingga para tersangka melakukan komunikasi dengan perwakilan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Mereka lalu meminta sejumlah uang agar RAPBD 2015 bisa segera disahkan menjadi APBD.
"Selain uang ketok palu diduga juga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar," pungkasnya.